: Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Makassar pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar bakal segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, waktu dekat. Hal itu bias dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atas nama tersangka IS ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.
“Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat pda peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar,” demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Sebagaimana diuraikan dalam berkas, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara deyure dan/atau defacto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Ada juga dugaan tidak ada upaya mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan kemudian penuntutan sebagaimana ketentuan hokum yang berlaku. “Itu diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
Kapuspenkum Ketut Sumedana selanjutnya menyebutkan bahwa dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka berat, sedang dan ringan.
Ketut Sumedana menyebutkan, terkait pengangkatan kasus ini oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin telah diterbikan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan pasal kumulatif, yakni kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya atau setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum atau JPU tinggal menunggu Ketua Pengadilan HAM Makassar pada PN Makassar menunjuk majelis hakim yang akan menangani atau menyidangkan kasus pelanggaran HAM tersebut. Berikutnya majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Pengadilan HAM Makassar membuat penetapan hari siding perdana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.***