unescoworldheritagesites.com

Dubes RI Untuk Korsel, Agar Kawal Kerja Sama Penempatan Dan Pelindungan PMI - News

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kanan) bertemu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto (kiri).

 
: Perwakilan Indonesia di Korea Selatan, agar dapat mengawal kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan, terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negeri Ginseng tersebut. 
 
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono saat bertemu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, pada kegiatan Pendampingan Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi IX DPR-RI,  di Seoul, Senin (27/6/2022) waktu setempat.
 
Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja. Yaitu MoU EPS dan MoU terkait pelindungan Anak Buah Kapal (ABK).
 
 
Dikemukakannya, untuk MoU Employment Permit System (EPS), perundingan pembaharuan MoU antara Indonesia dan Korea telah berlangsung sejak tahun 2015. Proses pembahasannya menunjukkan progres yang positif. Namun, masih ada beberapa pasal yang harus diselesaikan dengan pihak Korea. 
 
"Karenanya, kami mohon bantuan Bapak Duta Besar serta jajarannya, untuk dapat mendorong pihak Korea. Agar dapat segera duduk bersama dengan kita, untuk mempercepat penyelesaian MoU EPS,"  terang Suhartono.
 
Dia mengatakan, terdapat 5 sektor yang dapat dimasuki tenaga kerja Indonesia sebagaimana MoU EPS. Yaitu sektor manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, serta pertanian. Kelima sektor ini masuk dalam katagori Visa E-9. 
 
Namun saat ini, Indonesia hanya dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea Selatan pada sektor manufaktur dan perikanan. 
 
 
"Untuk itu, kami mohon Pak Duta Besar untuk bersama-sama dengan kita mendorong Pemerintah Korea. Untuk membuka seluruh sektor di bawah EPS, utamanya sektor pertanian mengingat permintaan di sektor ini cukup besar," tuturnya. 
 
Selain itu, dia juga berharap agar Dubes dapat membantu mendorong penempatan Private to Private untuk shipbuilding welder. Yang merupakan skilled worker di bawah Visa E-7, serta visa E-10 untuk penempatan ABK.
 
Adapun terkait MOU Pelindungan ABK mencakup tata kelola perekrutan, penempatan, serta pelindungan PMI ABK, yang bekerja di kapal yang berlayar di wilayah perairan Korea Selatan. 
 
 
Dia minta Dubes untuk dapat membantu mengawasi implementasi MoU ini. Sehingga, dapat memberikan pelindungan terhadap ABK secara optimal.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat