unescoworldheritagesites.com

Akibat Sering Dibully, Aples Dibunuh Teman Sendiri Dan Mayat Dibuang Di Kali Pesanggrahan - News

Penyidik merilis kasus penemuan mayat di Kali Pesanggrahan yang ternyata pelakunya teman sendiri  (Sadono )

: Heboh penemuan mayat di Kali Pesanggrahan beberapa waktu lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan sesama teman. Muhammad Rizki Ikmi Aryanto (MRIA) 21 tahun melakukan penganiayaan terhadap Aples Bagus Trion Langgeng (ABTL) 21 tahun, karena merasa bosan sering dilecehkan dan dibully.

"Puncak kemarahan MRIA dilampiaskan dengan membunuh ABTL yang tak lain teman sendiri. Keduanya sama-sama dari Lampung," kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda, Kamis (30/6/2022).
Mayat korban ditemukan di Kali Pesanggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022). Pelaku membuang mayat temannya setelah dibungkus kain, untuk menutupi jejak. Identitas dan seluruh barang berharga milik ABTL dilucuti.

Baca Juga: Sakit Hati Pernah Ditiduri, Dea Ajak Kekasihnya Bunuh Lelaki Dan Mayatnya Dibuang Di Pinggir Jalan Tol

Tapi, hanya kurang dari 24 jam MRIA diringkus di Kedung halang Bogor.

“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena pelakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” terang Zulpan.
Lanjut Zulpan, puncak permasalahan tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban.

Baca Juga: Khaerun, Supir Bus Penyelamat Wanita Mau Bunuh Diri Dapat Hadiah Topi, Rompi Dan Emas

“Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak 3 kali hingga korban tewas,” ucap Zulpan.

Setelah tersangka melakukan aksinya, lalu mandi dan membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Pelaku sempat solat di masjid dan memasukkan uang Rp 500 ribu hasil melucuti dari dompet korban.

“Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” ujar Zulpan.***

Kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, Kota Bogor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat