unescoworldheritagesites.com

Noor Achmad: Baznas Hindari Penyaluran Herwan Kurban Terkesan Untuk Kepentingan Pribadi - News

Ketua Baznas Prof DR Noor Achmad, MA




:  Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas) berusaha keras untuk mendistribusikan hewan kurban tepat sasaran, dan menghindari  kepentingan pribadi.

Pendistribusian  hewan kurban  akan menjangkau  wilayah  terdepan, terpencil, terluar (T3).

Hal itu dikatakan Ketua Baznas RI Prof DR Noor Achmad, MA saat menyampaikan sambutan launching  kerja sama Baznas, Benihbaik dan Grab di kantor Baznas Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Seminar Ekonomi Kurban Pasca Pandemi,  Idul Adha Menjadi Momen Bangkitkan Eksistensi Peternak Kecil Di Daerah

"Baznas akan mendistribusikan hewan kurban online kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai ada penyimpangan," ujar Noor secara daring.


 Ia menambahkan,  kerja sama dengan Benihbaik.com dan Grab ini untuk menjamin bahwa penghimpunan  dan pendistribusian  daging kurban Idul Adha 1443 hijriah benar-benar  menjangkau dan bermanfaat bagi mustahik di seluruh Indonesia.

"Daging kurban diupayakan sampai kepada warga mustahik di wilayah 3T, sehingga  dapat mengurangi stunting," kata Noor.

Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menambahkan,  bahwa Baznas sangat prihatin dengan kasus yang menimpa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang  menghebohkan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov DKI Dan Kementan Sinergi Penyediaan Hewan Kurban Dan Pangan

"Baznas akan berhati-hati dalam pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), kami diaudit oleh tiga lembaga, sehingga kami  wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai undang-undang," kata Saidah.

Saidah mengatakan, Baznas tidak pernah bekerja sama dengan ACT. 
Lembaga Filantropi ini di berizin dari Kemensos.

Saidah menambahkan, perlu aturan-aturan yang jelas berikut dengan sanksi tersebut dinilai penting untuk menutup peluang terjadinya moral hazard dalam pengumpulan donasi publik.

Baca Juga: Ditargetkan 8016 Ekor Kambing, Kurban Online Baznas Bakal Menjangkau Ujung Negeri

Selama ini, pengumpulan dana umat hanya diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan.

 Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat. ***









Terkini Lainnya

Tautan Sahabat