unescoworldheritagesites.com

Syarat Naik Kereta Api Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh Harus Sudah Vaksin Booster - News

Petugas KAI Daop 8 siap menerapkan syarat naik kereta api terbaru

: Syarat naik kereta api Juli 2022 berubah lagi. Kali ini pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, syarat naik kereta api  ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. Pihaknya berharap pelanggannya sudah ikut vaksin booster agar bisa menikmati KA Jarak Jauh.

Syarat naik kereta api itu, kata dia, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Akhir Pengepungan Anak Kiai Jombang, Seret 5 Pendukungnya Jadi Tersangka

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Syarat naik kereta api terbaru ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya, Senin (11/7/2022).

Luqman mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Baca Juga: Motivator JE Alias Julianto Eka Putra Bermasalah, Begini Nasib Sekolah Gratis SMA SPI Kota Batu

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli. Syarat Naik KA Jarak Jauh wajib:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Putra Terdakwa Pelecehan Seks Tidak Dibela Kak Seto

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

Baca Juga: Pendeta Saifudin Ibrahim Sudah Sering Dapat Balasan Karena Hina Agama Islam Dan Nabi Muhammad SAW

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat