unescoworldheritagesites.com

Razman Arif Nasution yang Dipecat dari KAI Pimpinan Siti Jamaliah Lubis, Mengaku Masih Tetap Bisa Beracara - News

Razman Arif Nasution (Instagram @razmannasution)


: Razman Arif Nasution menolak disebut telah dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamaliah Lubis. Sebaliknya, pengacara kontraversial ini mengaku sudah mengundurkan diri sejak 13 Juli 2022 untuk bergabung ke organisasi yang baru.

Pengacara Razman Arif Nasution yang belakangan namanya populer setelah berseteru dengan sejumlah kliennya sendiri itu, juga membantah tudingan tentang keanggotaan advokatnya yang telah dicabut KAI Siti Jamaliah Lubis, bakal membuatnya tidak bisa beracara.

"Adalah Tidak benar dan bohong besar karena DR RAN (Razman Arif Nasution) sudah punya KTA (Kartu Tanda Anggota baru) yang diterbitkan oleh DPP KAI (Ori) yang dipimpin Bapak Adv Tjoetjoe Sandjaya Hernanto SH MH," ujarnya seperti dikutip dari Instagram miliknya.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Prihatin Lihat Pengacara Umbar Kasus Klien Dan Pamer Harta

Status keanggotaan di organisasi advokat KAI yang baru itu, kata Razman Arif Nasution, berlaku sampai 9 Agustus 2024. Karena itu, dia meminta kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya dengan pemberitaaan yang dia tuding menyesatkan tersebut.

Razman Arif Nasution dalam instagramnya itu juga menyatakan akan tegak lurus untuk membela keadilan bagi yang membutuhkan dan setia, taat pada aturan KAI (Ori) dan loyal secera vertikal kepada pimpinan DPP KAI (Ori) dibawah kepemimpinan Tjoetjoe Sandjaya Hernanto.

Seperti dilansir dari Hops.id, salah satu pimpinan DPP KAI versi Siti Jamaliah Lubis SH, membacakan hasil rapat yang menyatakan bahwa Razman Arif Nasution tidak lagi sebagai pengurus KAI, dan surat keputusannya sebagai Advokat juga dicabut oleh DPP KAI.

Baca Juga: Marah Dibilang Kelainan Seksual, Hotman Paris Bakal Seret Razman Arif Ke Pengadilan

"Proses hukum terhadap apa yang dilakukan oleh saudara Razman ketika menjadi pengacara, tidak menutup kemungkinan kita akan melihat dan akan dilakukan Upaya Hukum," ujar Petrus Bala Patyona yang ditunjuk untuk membacakan keputusan rapat tersebut.

Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis, seperti dikutip dari mbsnews.id, rapat pleno itu diadakan karena keresahan para perwakilan DPD KAI terkait perilaku Razman Arif Nasution yang dianggap tidak pantas sebagai advokat.

Banyak laporan-laporan yang masuk ke KAI terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Razman Arif Nasution. Lalu pihaknya menggelar rapat dulu dengan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan seluruh DPD seluruh Indonesia, hingga keluar keputusan tersebut.

Baca Juga: Joki SBMPTN 2022 Di Surabaya Patok Tarif Rp100-400 Juta Per Peserta

Razman Arif Nasution disebut telah banyak melakukan pelanggaran. Selain yang sudah banyak diketahui publik, ada juga dugaan ijazah Razman Razman Nasution yang palsu sedang proses verifikasi dan akan tetap melakukan penyelidikan. Sedangkan yang terkait kode etik diantaranya menelantarkan klien, memaksakan klien, dan sebagainya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat