unescoworldheritagesites.com

Karatina Pertanian Sorong dan Mitranya Terus Pantau PMK - News

I Wayan Kertanegara (suarakarya.id - Yacob Nauly)

: Merebaknya penyakit mulut dan kuku hewan di Indonesia dan kini di Sulawesi Selatan membuat masyarakat  kawasan Timur Indonesua kian waspada termasuk di  Sorong.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian  Kalas I Sorong, I Wayan Kertanegara, mengatakan pihaknya  terus mengawasi masuknya hewan seperti sapi kerbau kambing dari luar daerah ini.

"Petugas kami mengawasi di daerah pelabuhan untuk mengantisioasi masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Sorong," kata Wayan kepada di kantornya di Kilo 7 Kota Sorong Rabu (26/7/2022).

Baca Juga: Barusan Lahir Cucu Kelima SBY Mantan Presiden RI Ke-6 

Ia menyebut pihaknya di samping mengawasi PMK. Tapi juga memantau kemungkinan  masyarakat membawa burung atau hewan yang dilindungi ke luar daerah ini.

Sebagai contoh belum lama ini  Petugas gabungan di Pelabuhan Sorong berhasil gagalkan penyelundupan 58 ekor satwa liar yang dilindungi. Yang akan diselundupkan dengan KM Gunung Dempo  ke Jawa atau Sulawesi.

Ia menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan satwa dilindungi ini, berawal dari informasi warga.  Maka Karantina Kelas I Sorong dan mitra kerjanya  langsung terjun bersama-sama mengamankan satwa  tersebut.

Baca Juga: Dipermudah Urusan KTP KK di Kabupaten Sorong

Menurut I Wayan Kertanegara, keberhasilan digagalkannya penyelundupan ini berkat kerja sama yang baik. Antara Karantina Pertanian Sorong dengan pihak terkait di Pelabuhan  setempat.


Ia, mengatakan  setelah satwa dilindungi tersebut diamankan, pihaknya langsung mengkomunikasikan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sesuai catatan , awal tahun ini  sejumlah hewan dilindungi diamankan Karantina Sorong. Antara lain:

1.Sanca Hijau Pohon (Moreilia visidis) 15 ekor. 2. Sanca Air Papua (Apodora Papuana) 1 ekor.

3. Sanca Coklat (Letopython Albentisi) 4 ekor. 4. Biawak Rawa (Varanus Incus) 14 ekor.

5. Biawak Pohon (avaranus Prasinus) 9 ekor. 6. Biawak Batu (Varanus Macrey) 3 ekor. 7. Biawak Bunga Tanjung (Varanus Salvadori) 4 ekor.

8. Biawak Leher Merah (Varanus Jobiensis) 4 ekor.

9. Nuri Bayan (Eclectus Roratus) 2 ekor.

10. Jagal Papua (Cracticus Cassicus) 1 ekor.

11. Perkici Pelangi (Trichoglossus Haematodus) 1 ekor.

Jumlah seluruhnya 58 ekor satwa dilindungi.

Menurut Wayan siapapun dan dari instansi mana pun yang  membawa ke luar hewan dilindungi harus disita. ***

Sumber: Wawancara

Baca Juga: Dengan Lincah Widi Vierratale Ganti Pakaian di Depan Umum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat