unescoworldheritagesites.com

Advokat IAI Yunus Adhi Prabowo: Apoteker Harus Bekerja Penuh Dengan Tanggung Jawab - News

Advokat IAI Yunus Adhi Prabowo (kedua dari kanan) foto  bersama dengan narasumber lain pada diskusi AIA  di Denpasar, Bali, Minggu (24/7/2022).

DENPASAR: Menjadi topik mengemuka dalam Seminar Hybird /Virtual Regulasi dan Prosedur Perlindungan hukum yang dilaksanakan PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  Provinsi Bali di Hotel Grand Santhi Denpasar, Minggu  (24/7/2022).

Seminar yang dihadiri oleh ratusan peserta IAI baik online ataupun offline dihadiri Narsumber Irjenpol Drs. Sumadi, yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI,  apt, Drs. I Made Bagus Geramata selaku Kepala  BBPOM di Denpasar, Bima Anjasmoro S.T, M.T selaku Seksi Pelaksanaan, Balai Wilayah Sungai Bali Penida, dan Advokat IAI, Yunus Adhi Prabowo, SH.MH.ADV.MKN

Menurut Ketua PD IAI Bali Dr. apt. Ketut Agus Adrianta, M.Biomed topik kali ini memang kita khususkan untuk pembahasan mengenai regulasi, jadi sejawat apoteker mengetahui dengan jelas sanksi administrasi, perdata, pidana dan hak-hak para anggota didampingi advokat IAI apabila terkena permasalahan hukum berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian, sehingga para anggota khususnya Bali harus benar- benar bertanggung jawab dalam melaksanakan praktik Kefarmasiannya.

Baca Juga: JPN Bakal Siap Tawarkan Solusi Permasalahan Hukum Kepada Masyarakat


Materi yang disampaikan oleh Irjenpol Drs Sumadi adalah mengenai strategi dalam menghadapi praktik kriminalisasi praktik Apoteker di Fasilitas Kesehatan.

Topik ini berkaitan dengan prosedur penangkapan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, hal ini sangat diperlukan sebagai pemahaman atas pengetahuan hak-hak hukum apoteker apabila mengalami hal tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak.

 

Advokat IAI  Yunus Adhi Prabowo menyampaikan  paparan
Advokat IAI Yunus Adhi Prabowo menyampaikan paparan

 

 "Karena sanksi pidana bisa dikenakan kepada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak sengajaan ataupun karena kelalaian," ujar Irjenpol Drs Sumadi.

Baca Juga: Blusukan ke Apotek, Presiden Jokowi Dialog Langsung dengan Apoteker di Bogor

 

Iamengharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh sejawat apoteker di Wilayah Propinsi Bali dalam melakukan praktik kefarmasian, dan ini harus disosialisasikan terus agar  sejawat memahami serta tidak terjerat dalam permasalahan hukum baik perdata atau pidana.

Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan apoteker harus melakukan pekerjaan yang bertanggung jawab karena permasalahan hukum itu sangat menguras energi materi dan prosesnya lama, dimulai dari penyidikan, penyelidikan di kepolisian sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), jangan sampai kelalaian kita sesaat membuat kita menyusahkan diri kita atau orang lain.

 

Baca Juga: Presiden: Kejar Dan Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi Nasional


Materi Konstruksi Hukum Penanganan Perkara pidana yang disampaikan oleh oleh Yunus meliputi cara membedah kasus meliputi kronologis, saksi, bukti sampai dasar hukum sehingga akan jelas dan terang dalam melihat suatu perkara dan disampaikan pula dalam seminar tersebut disampaikan IAI akan memberikan pendampingan hukum kepada para apoteker memiliki masalah hukum, tapi ingat hanya dalam menjalankan praktik kefarmasian, bukan yang lain, tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat