unescoworldheritagesites.com

Praktisi Industri Tegas Sebut Pelabelan BPA Mendesak Diberlakukan Demi Kepentingan Masyarakat - News

Foto ilustrasi: Istimewa

:  Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan wadah plastik keras polikarbonat, didesak untuk transparan kepada pemerintah dan masyarakat.

Mereka juga didesak untuk mendukung penerapan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang akan memberi label peringatan pada galon polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol-A (BPA).   

Praktisi senior industri AMDK, Sofyan S. Panjaitan mengatakan, produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA. "Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," katanya.

Baca Juga: Ini Fakta Dibalik Kontroversi Pelabelan BPA pada Galon Air Isi Ulang, Ternyata Kemasan Plastik PET Lebih Aman

Sofyan berharap regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Meski demikian, Sofyan mengatakan tidak tertutup kemungkinan, rencana regulasi itu bisa saja dibahas lagi bersama semua pihak, dengan semangat saling menghargai, mengakomodasi usulan dan saran, serta semuanya dengan ikhlas menerima hasil regulasi BPOM  untuk pelabelan galon guna ulang kelak.

“BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional,  transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk,” kata Sofyan.

Menyinggung tentang Musyawarah Daerah Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang dilangsungkan di Bandung, Jawa Barat (25/8) Sofyan mengatakan agar semua pihak yang hadir, “Perlu kesiapan dan keterbukaan untuk mengikuti tren yang  semakin maju dan berkembang saat ini.”

Baca Juga: Lirik Lagu Seluruh Nafas Ini - Last Child bersama Giselle ... Jika Memang Dirimulah Tulang Rusukku

“Mungkin akan banyak ide dan gagasan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, termasuk dari DKI dan Banten, terutama menyangkut AMDK. Karena menjadi barometer untuk daerah lain. Saya berharap akan ada perubahan yang signifikan dari musda kali ini, yang akan membawa asosiasi lebih mampu menjawab trend global mutu air kemasan”.

Sebagai pelaku industri sejak 1981, Sofyan mengingatkan, masyarakat Indonesia dinilai semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.

*Undang-Undang Perlindungan Konsumen*
Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih jujur dan transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Baca Juga: Desa Wisata Perlang di Kabupaten Bangka Tengah, Bekas Lokasi Tambang Timah yang Kini Dikunjungi Ribuan Turis

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak menerima kebenaran atas segala informasi pasti. Mereka berhak mengetahui apa saja informasi terkait produk yang mereka beli.

Lebih tegas lagi, UU Perlindungan Konsumen menyatakan, produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat