unescoworldheritagesites.com

Syarat Naik Kereta Api 2022, Wajib Sudah Boster Mulai 30 Agustus 2022 - News

Ilustrasi

: Syarat naik kereta api 2022 berubah lagi. PT KAI Daop 8 Surabaya memastikan akan menerapkan kebijakan baru perjalanan KA jarak jauh untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Sesuai Syarat naik kereta api 2022 terbaru, KAI Daop 8 Surabaya akan mewajibkan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib, untuk melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Menurut Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam Syarat naik kereta api 2022 sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT PCR. Tapi mulai 30 Agustus, aturan itu tidak berlaku lagi.

Baca Juga: KAI Daop 8 Tolak Ribuan Pelanggan, Pasca Penerapan SE Kemenhub No 80 Tahun 2022

"Mulai 30 Agustus pelanggan berusia 18 tahun ke atas, yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujarnya.

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Syarat naik kereta api 2022 tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Buruh Tani Alias Lagu Pembebasan - Marjinal

Saat ini, kata dia, merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diminta memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. "Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," ujarnya.

Syarat naik kereta api 2022 untuk perjalanan Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus adalah, Usia 18 tahun ke atas Wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, dan Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sedangkan pelanggan Usia 6-17 tahun, wajib vaksin kedua, Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, dan Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Memori Berkasih - Nella Kharisma

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sedangan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi adalah, wajib vaksin minimal dosis pertama, Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat