unescoworldheritagesites.com

Gerayangi Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Diringkus Polres Tangsel - News

Tersangka pencabulan S (42) ditangkap Polres Tangsel  (Sadono )


: Nasib malang dialami D (12). Gadis yang masih dibawah umur ini menjadi korban tidak senonoh S (42) ayah tirinya . Untungnya Polres Tangsel bergerak cepat menangkap bapak bejad itu di Denpasar Bali.

"S ditangkap Di Denpasar Bali setelah mencoba melarikan diri," kata Kabid Humas PMJ Kombes Zulpan di Mapolda, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Oknum Dokter Cabul Di Bandara Ditetapkan Tersangka

Zulpan yang didampingi Kasatreskrim AKP Aldo Primananda dan Kanit PPA Tangsel menjelaskan , kejadian tidak senonoh sudah lama dilakukan S. Kabarnya korban masih duduk kelas 4 SD, tersangka sudah melakukan perbuatan cabul terhadap D.

Terakhir tersangka melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban tidur di kamar depan semenrara korban tidur di kamar depan papar Zulpan.

Baca Juga: Kepala Sekolah Cabul Diamankan Polisi

Masih kata Zulpan, tersangka S mematikan semua lampu kecuali lampu dapur, tersangka S mulai mengerayangi tubuh korban dan melepas pakaian korban dari atas sampai bawah

“Kemudian tersangka menempelkan kemaluannya (penis) ke kemaluan korban (vagina) namun pada saat itu korban sempat merontak dan menendang tersangka S

Utuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan pidana paling cepat 5 tahun paling lama 15 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat