unescoworldheritagesites.com

Penyandang Disabilitas, Pemerintah Komitmen Bangun Iklim Ketenagakerjaan yang Ramah  - News

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang (tengah)

 
 
: Untuk penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan. 
 
Penyandang disabilitas  merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia. Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan. 
 
"Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022). 
 
 
Dirjen Haiyani menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE): Transformation of Menpower in the Changing World of Work, yang diselenggarakan di Bali. 
 
Dia menyatakan, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67. Negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
 
Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan, yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia, dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan tiap orang atas dasar kesetaraan. 
 
 
“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” tuturnya. 
 
Dia juga menyatakan, tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas. Minimal 2 perse dari total pekerja. Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1 persen dari total pekerja. 
 
Disampaikan pula, tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. 
Salah satu wujudnya, pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas. 
 
 
Sementara di sisi lain, ujar Dirjen Haiyani, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional. Pada pengusaha swasta dan non-swasta, yang telah memberikan kesempatan kerja layak bagi penyandang disabilitas. 
 
“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat