unescoworldheritagesites.com

Di PHK Sepihak dengan Ancaman, Karyawati Perusahaan Asing akan Mengadu Kepada PHI - News

Tindakkan PHK sepihak menjadi momok karyawan







Perbuatan sewenang-wenang dengan tindakanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh managemen PT. CLI terhadap seorang karyawatinya berinisial R masih belum juga ada penyelesaian.

Menurut R, tidak ada pemberitahuan alasan  mengapa dirinya di PHK.

“Katanya ada SP3 harusnya tidak dipecat, setahu saya berjenjang SP 1 sampai  SP 3, dan terakhir baru di PHK,” ujar Kuasa Hukum R, Hendri Kurnians kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Melakukan PHK Sepihak, Koperasi PT Telkom Disomasi

Hendri menegaskan, ia bersama R sudah berkonsultasi dengan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin Naker) Jakarta Utara, dan menerima surat anjuran jika tidak sepakat maka disarankan mengajukan gugatan Perselisihan dan Hubungan Industrial (PHI).

Selain itu dalam hal ini ada juga menyangkut  hak karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun.

“Awal sengketa ini yakni ketika R menanyakan bonus dari perusahaan yang  tidak diberikan kepada karyawan. Sehingga R  menanyakan  kepada managemen perusahaan, kenapa tidak ada bonus, gaji juga kenapa tidak naik yang lain naik,” kata Hendri.

Baca Juga: Pekerja Di-PHK Jangan Galau, Menaker: Pemerintah Memiliki  Program JKP

“Kami sudah berkonsultasi kepada  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Utara, tetapi proses tripatrit tidak memenuhi kesepakatan ada jalan buntu, akhirnya menyebabkan proses berbulan-bulan,” ucapnya.

“Anjuran itu berupa pihak perusahaan membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp328 juta,” ucap Hendri.

Lebih lanjut  Hendri menjelaskan, kliennya mengaku sempat tertekan dengan apa yang menimpanya.
Hal itu juga termasuk kerugian imateril.

Baca Juga: Pria Korban PHK Gagal Bunuh Diri Dengan Senapan Angin

 R sempat berkonsultasi ke psikolog karena depresi di PHK, dan itu makan biaya juga.

Selain itu, ada pula pengusiran secara sepihak seperti ditutup semua akses karena dia dianggap sudah bukan sebagai karyawan.

Selain itu ada pula kekerasan dari pimpinan perusahaan dari Perancis, dengan mengucapkan kata-kata kasar, kemudian dari Direktur Utama Country juga sempat mengancam.

“Kamu kalau menuntut dan memperkara  masalah ini, kamu saya pecat,” tutur Hendri  menirukan ancaman dari pihak managemen perusahaan.

Baca Juga: PHK Sepihak Karyawan PT Trans Retail Indonesia

Sementara itu, kepala bagian SDM PT.CLI, DS saat dihubungi wartawan menyatakan bahwa sanksi  terhadap R adalah keputusan  perusahaan.

"Ya benar itu keputusan pimpinan perusahaan," ucapnya.

Hendri menambahkan, kasus yang menimpa R sangat banyak di Jakarta, sehingga langkahnya  mengadukan ke PHI itu diharapkan menjadi pembelajaran kepada masyarakat. Tidak boleh tinggal diam saat diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan.
***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat