unescoworldheritagesites.com

DKI Jakarta Beri Bantuan Hibah ke 11 Daerah - News

Gubernur DKI Anies Baswedan menyerahkan hibah mobil pemadam kebakaran  kepada 11 daerah sebagai bentuk kerjasama, Rabu (5/10/2022).

 

 

: Guna  memperkuat kolaborasi antardaerah, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan     penandatanganan kesepakatan bersama dengan 11 pemerintahan daerah baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten.

Hal ini terkait dengan pengembangan potensi daerah dan pelayanan publik dan pelaksanaan hibah Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pemadam Kebakaran.

 Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  menjelaskan bahwa kerja sama pengembangan potensi daerah serta peningkatan pelayanan publik ini memiliki ruang lingkup teknologi dan informasi, ketahanan pangan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan BUMD.

Baca Juga: Digelar Digital Ecosystem Event, Masyarakat DKI Jakarta Didorong Bertransaksi Non-Tunai


 Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang hadir dalam proses penandatanganan kerja sama tersebut, karena ikhtiar dalam memajukan kerja sama antardaerah bisa direalisasikan.

"Jadi kami ingin mengucapkan terima kasih kepada kehadiran Bapak/Ibu kolega Gubernur, Bupati/Walikota yang hadir. Pada siang hari ini ada dua (agenda), penandatanganan kerja sama dan juga penyerahan hibah mobil pemadam atau truk pemadam kebakaran. Kerja sama ini harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kami di Jakarta dan juga bagi warga di kabupaten/kota, provinsi di mana kerja sama itu kita lakukan," ujar  Anies.

Gubernur  menjelaskan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi potensi resesi, maka kegiatan kerja sama perekonomian antarwilayah di indonesia harus ditingkatkan.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kunci mobil pemadam kebakaran  sebagai hitam kepada 11 kepala daerah di Balai Agung, Rabu (5/10/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kunci mobil pemadam kebakaran sebagai hitam kepada 11 kepala daerah di Balai Agung, Rabu (5/10/2022).


Harapannya, perekonomian domestik akan bergerak, pertumbuhan ekonomi baik, dan harapannya manfaat dari kerja sama ini dirasakan pada peningkatan kesejahteraan di tiap daerah.

Baca Juga: Dilepas Presiden Jokowi, HI Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Pakistan

"Kami di Jakarta, sudah disampaikan, kami memiliki demand yang tinggi atas berbagai produk yang ada dimulai dari pertanian sampai perindustrian. Dan dengan adanya kerja sama ini mudah-mudahan kegiatan transaksi itu bisa berjalan lebih efisien dan harapannya nanti memang kesejahteraan tumbuh merata di semua wilayah,"  Anies.

Baca Juga: Survei Indomatrik: Heru, Marullah dan Baktiar Punya Peluang Sama Dipilih Sebagai PJ Gubernur DKI

Perlu diketahui, 11 kepala daerah yang menjalin kerja sama pengembangan potensi daerah serta pelayanan publik ini antara lain;
a. Gubernur Sulawesi Selatan
b. Gubernur Sumatera Barat
c. Gubernur Maluku Utara
e. Walikota Solok
d. Walikota Malang
f. Walikota Bengkulu
g. Pj. Bupati Maluku Tengah
h. Bupati Tanah Datar
i. Bupati Solok
j. Bupati Kuningank. Bupati Jember

Baca Juga: Survei Indomatrik: Heru, Marullah dan Baktiar Punya Peluang Sama Dipilih Sebagai PJ Gubernur DKI


Sementara itu, bersamaan dengan penandatanganan tersebut juga dilakukan Penyerahan Hibah Mobil Pemadam Kebakaran kepada 14 Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dengan penerima antara lain.

a. Walikota Probolinggo
b. Walikota Banjarmasin
c. Walikota Pariaman
d. Walikota Palopo
e. Bupati Brebes
f. Bupati Bengkulu Tengah
g. Bupati Empat Lawang
h. Bupati Kuningan
i. Bupati Alor
j. Bupati Ogan Komering Ilir
k. Bupati Sigi
l. Bupati Rotendao
m. Bupati Lampung Utara
n. Bupati Padang Pariaman

Dasar penyerahan hibah mobil Pemadam Kebakaran tersebut adalah bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar Pemerintah Daerah yang dimulai dengan adanya permohonan dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain terkait kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat