unescoworldheritagesites.com

Dampingi Presiden Jokowi, Menaker Tinjau Penyaluran BSU - News

Menaker Ida Fauziyah (kedua dari kanan) mendampingi Preside Jokowi (kiri) tinjau penyaluran BSU di Bandung.

 
 
: Dampingi Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyerahkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah (BSU) kepada pekerja/buruh di Bandung. 
 
Menaker dampingi Presiden Jokowi, dalam penyaluran BSU, yang berlangsung di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). 
 
Saat dampingi Presiden Jokowi, Menaker  menjelaskan, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap. Di mana hingga tahap ke-5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen. 
 
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air. 
 
Sementara di Jawa Barat, dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 orang, saat ini telah disalurkan sebanyak 1.135.248 orang (69,80 persen). "Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional," kata Menaker. 
 
Dia menjelaskan, hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara. Bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara. Sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara. 
 
 
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," jelasnya. 
 
Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia, dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran. Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 
 
Selain itu, Menaker memastikan penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.  "Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat