unescoworldheritagesites.com

Meredanya Pandemi, Permohonan Paspor di Imigrasi Depok Melonjak 3 Kali Lipat - News

Kepala Kantor Imigrasi Depok Fahrul NA menerima buku Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah (Ist)

: Meredanya pandemi covid-19 membuat orang mulai banyak berpergian keluar negeri. Di kantor Imigrasi Depok sendiri pelayanan untuk permohonan paspor melonjak 3 kali lipat.

Jika di masa pandemi tahun 2021, Imigrasi Depok hanya menerbitkan 14 ribuan paspor, maka di tahun 2022 sejak Januari hingga Oktober tercatat ada 48 ribu permohonan pembuatan Paspor.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Fahrul Novri Azman, permohonan pembuatan paspor di dominasi untuk tujuan umroh dan wisata. "Karena setelah pandemi covid-19 mereda pintu gerbang dibuka. Untuk tujuan umroh yang semula ditutup kini telah dibuka. Saya rasa masyarakat sudah banyak yang ingin pergi umroh, baru sekarang dibuka kembali," kata Fahrul saat bersilahturahmi ke Kantor PWI Depok, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Hakim Bakal Tentukan Nasib ART Susi dan ART Daryanto Dalam Sidang Hari Ini

Untuk warga negara asing menurut Fahrul mereka umumnya mengajukan permohonan izin tinggal.

Fahrul juga mengatakan untuk permohonan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kota Depok telah berusaha agar pelayanan mudah dan cepat. "Tarif biaya, SOP pelayanan kami pasang di depan ruang tunggu agar masyarakat bisa melihat langsung dan ikut mengawasi. Jadi masyarakat tahu tahapan-tahapannya dan berapa biaya real pengurusan paspor," ujar Fahrul.

Fahrul sendiri melakukan kunjungan kerja silahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, Kamis (10/11/2022) dengan harapan agar terjalin kerjasama kemitraan yang baik antara Kantor Imigrasi Kota Depok dengan PWI Kota Depok.

Fahrul yang didampingi Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Doly Samuel M Tambunan diterima Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Depok.

Baca Juga: Robert Lewandowski Andalan Polandia di Piala Dunia 2022 Qatar

Selain silahturahmi yang cukup akrab, juga berlangsung diskusi terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers oleh PWI dan paparan kinerja dan program Kantor Imigrasi Kota Depok.

“PWI merupakan organisasi profesi pers tertua yang berdiri di Surakarta pada 9 Februari 1946. Sebagai organisasi pers, PWI berperan penting bagi diakuinya Indonesia sebagai sebuah negara yang diakui PBB pada 28 September 1950. PWI juga ikut mendorong Pemerintah Indonesia menggelar Pemilu pertama kali pada 29 September 1955,” ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

PWI sebagai pers perjuangan kemudian Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal lahir 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. “Jadi, lebih dulu lahir PWI daripada Dewan Pers,” tegasnya.

Lanjut Rusdy, Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).

Baca Juga: Takut terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Keterangan pun Berubah-ubah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat