unescoworldheritagesites.com

Hindari PHK, Kemnaker Dorong Dialog Bipartit  - News

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri,

 
 
: Hindari PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengusaha dan pekerja/ buruh untuk terus melakukan dialog bipartit. Dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan
 
Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis. Sehingga, dapat menghindarkan dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
 
"Hindari PHK, karena PHK merupakan jalan paling akhir, bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan," terang Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (24/11/2022). 
 
 
Dikemukakamnya, karena sebagai jalan paling akhir. Maka, semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK. 
 
Dirjen Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah menilai, pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan. Akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. 
 
Padahal, imbuhnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan. Untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK. 
 
"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Sehingga, tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," papar Dirjen Putri. 
 
 
Namun, andaikan PHK tak dapat dihindarkan, dia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja. 
 
"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," jelasnya. 
 
Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Dirjen Putri menyatakan, terdapat beberapa bentuk pelindungan. Yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai  peraturan perundang-undangan; manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. 
 
 
Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja. 
 
Dirjen Putri menjelaskan, Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan. Yang mendukung resiliensi industri dalam negeri, dalam menghadapi gejolak ekonomi global.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat