: Aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, KPK DKI Jakarta serta Kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan pembangunan hidran mandiri di Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dugaan praktik kongkalikong antara pengusaha berinizial RS dan pengguna anggaran di kedua Sudin Damkar & Penyelamatan di dua wilayah itu telah menyalahi aturan, di mana pembangunan hidran mandiri yang Harga Perkiraan Satuan (HPS-nya) Rp4. 967. 567.400 (di Sudin Damkar & Penyelamatan Jaksel) dimonopoli oleh pengusaha RS batal dilelang, namun tetap dijalankan sampai saat ini masih dilakukan.
Baca Juga: Inggard Joshua: Pembelian Mobil Pemadam Jenis Tangga Ganggu Rasa Keadilan Masyarakat Jakarta
"Proyek pengadaan hindran mandiri senilai Rp 5.002.663.490 pada APBD DKI 2022 batal dilelang. Anehnya, proyek ini tetap dijalankan oleh pengusaha RS yang selama ini mendominasi proyek-proyek pengadaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI dan Sudin Jaksel-Jaktim," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Derap Pembangunan RH Andre Widjojo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/12/2022).
Sesuai aturan perundang-undangan, bahwa proyek yang batal dilelang, mestinya dilakukan lelang ulang pada tahun anggaran berikutnya.
"Tapi ini diam-diam dijalankan, dan sampai saat ini masih berjalan, belum selesai proyeknya," kata Andre Widjojo.
Baca Juga: Syaiful Jihad: Mobil Pemadam Tangga Hidroulik Pemborosan APBD
Aktivis senior ini menambahkan, lelang pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur, diikuti 85 peserta.
Proyek hidran mandiri ini seharusnya sudah tidak bisa dijalankan karena waktunya sudah melampui aturan.
"Seharusnya tidak perlu dipaksakan tahun 2022 ini, dilelang tahun depan (2023)," kata Andre lagi.
Baca Juga: Dinas Pemadam Kebakaran Dan PDAM Harus Rencanakan Lokasi Hidran Di Depok
Peraturan Presiden No 93/ 2022 tentang Perubahan Ke-2 Atas Perpres No 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak membolehkan proyek yang gagal dilelang, tetap dijalankan (diserap). ***