unescoworldheritagesites.com

Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan - News

Menaker Ida Fauziyah.

 
 
: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 
 
Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu Ciptaker merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu Ciptaker, pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
 
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah. Dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh, dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang makin dinamis," terang Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
 
Substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini, dikemukakan Menaker antara lain, 
 
Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan, dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
 
“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," jelasnya. 
 
 
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
 
Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.
 
“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK. Apabila, nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," terang Menaker.
 
 
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha. Untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
 
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat, yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
 
Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan itu mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan serta Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
 
"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," papar Menaker. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat