unescoworldheritagesites.com

Inventarisasi Barang Milik Pemprov DKI Dilakukan Bertahap - News

Pemprov DKI Jakarta




: Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta akan melaksanakan inventarisasi barang milik daerah (BMD) mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap.  

Hal itu dimulai dengan inventarisasi gedung atau bangunan. Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD DKI Jakarta Ifan M Firmansyah mengatakan, kegiatan inventarisasi dimulai dengan mendata gedung dan bangunan milik pemprov.

"Kami akan melaksanakan inventarisasi mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap, dimulai dengan inventarisasi gedung atau bangunan,” kata Ifan, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Laksanakan Arahan Pj Gubernur Heru, BPAD DKI Fokus Sertifikatkan 4000 Bidang Tanah Fasos Fasum

Untuk memudahkan proses inventarisasi, ungkap Ifan, pihaknya pada pekan kemarin telah menggelar bimbingan teknis kepada 400  perwakilan pengguna barang atau kuasa dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Bimtek bertajuk “Peningkatan Kapabilitas tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Persiapan Kegiatan Inventarisasi BMD” ini digelar di Gedung Graha Mental Spiritual (GMS), Tanah Abang, Jakarta Pusat.  

Sementara  itu, Sekretaris BPAD Ireni memaparkan, invetarisasi dilakukan agar data maupun informasi terhadap barang milik daerah semakin informatif.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Solo Safari Bakal Dukung Aset Produktif di Solo

Ia berharap, melalui bimtek tersebut para pengguna barang dan kuasa pengguna barang dapat memahami secara mendalam  kebijakan umum Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

"Khususnya tahapan inventarisasi yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil hingga tindak lanjut," ucapnya.

Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kemendagri, Amanah, menjelaskan secara rinci seputar kertas kerja inventarisasi untuk gedung dan bangunan yang meliputi cara pengisian nama spesifikasi barang, informasi pencatatan ganda, dan data lain seperti diamanatkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: 2019, Aset DKI Sudah Rampung Disertifikasi

"Para Pengurus Barang melaksanakan inventarisasi secara bersama unsur perangkat daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat