unescoworldheritagesites.com

Mayoritas Pengprov Protes PP Pelti Tabrak Aturan dan Tak Junjung Tinggi Demokrasi di Munas - News

Sebanyak 18 Pengurus Provinsi Persatuan  Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) menyampaikan kekecewaannya dan melayangkan protes keras kepada Pengurus Pusat (PP) Pelti karena tidak fair dan tidak demokratis dalam menggelar Musyawarah Nasional Pelti dimulai hari ini, Jumat, 18-20 November 2022 (AG Sofyan )

 

: Sebanyak 18 Pengurus Provinsi Persatuan (Pengprov) Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) menyampaikan kekecewaannya dan melayangkan protes keras kepada Pengurus Pusat (PP) Pelti karena tidak fair dan tidak demokratis dalam menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Pelti dimulai hari ini, Jumat, 18 November hingga 21 November 2022.

Juru bicara Kelompok 18 Achmad Puaddi menyampaikan adanya sejumlah hal yang memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi jelang Munas Pelti.

Baca Juga: Seleknas SEA Games: Kamuflase Tebang Pilih Pengurus Pelti Dalam Pemilihan Pemain

Kelompok 18 dari beberapa Pengprov Pelti ini menemukan adanya beberapa aturan yang tidak sesuai menjelang Munas. 

"Pertama, soal PP Pelti yang mencabut surat Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas. Berarti ada upaya penghilangan hak suara di Munas dan itu menimpa Pengprov Pelti Aceh," ungkapnya.

Baca Juga: Erwin Suryadi Terpilih Jadi Ketua Pengprov Pelti DKI

Kedua, kata dia, soal Peraturan Organisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti.  

Ketiga, tentang pembentukan tim penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum Pelti yang tidak independen dan terkesan ada nepotisme.

"Calon Ketua Umum PP Pelti di Munas telah melanggar AD/ART organisasi atau telah menabrak aturan," beber Achmad Puaddi yang juga Ketua Pengprov Pelti Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan Ndarboy Genk

Disebutkan, bakal calon ketua umum bisa maju jika mendapatkan dukungan minimal 10  itu diubah melalui Peraturan Organisasi (PO) bahwa dukungan minimal 15 Pengprov. PO juga dinilai kurang sosialisasi mengingat banyak pengurus di daerah yang tidak tahu.

"Kita harus maklumi, siapa yang nggak mau unggul dan menang dalam Munas ini. Tapi kan tidak boleh keluar dari aturan. Protes ini akan kami sampaikan ke Pelti. Jangan kami diberikan cara mengelola organisasi tapi kurang pas dari Pelti. PP Pelti saja seperti ini, apalagi kami di daerah," imbuh Puaddi.

Baca Juga: Lirik Lagu Apuse Dan Terjemahannya

Menurut para Pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2. Pasal ini menjelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua pengurus provinsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat