unescoworldheritagesites.com

Calon Wakil Capres Ganjar Pranowo Dibahas Partai Pendukung dan Pengusung Hari ini - News

Calon Wakil Capres Ganjar Pranowo Dibahas Partai Pendukung dan Pengusung Hari ini (Istimewa)



: Partai pendukung dan pengusung  Ganjar Pranowo akan berkumpul hari ini di Markas PDIP.

Partai-partai pengusung  Capres Ganjar Pranowo akan membahas kriteria calon wapres.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi membenarkan bahwa gabungan partai itu akan membahas kriteria calon wakil Presiden yang akan mendampingi Capres Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Ridwan Rumasukun Pj Gubernur Papua Dilantik Presiden bersama 9 Pj Gubernur lainnya

“Namanya politik, tidak mungkin tidak disinggung dalam rapat (terkait cawapres)," kata Baidowi.

Dijelaskan Baidowi, bisa saja melihat kriteria (cawapres), demikian Baidowi, Minggu (4/9/2023).

Dikatakan meskipun membahas kriteria cawapres, belum tentu pertemuan tersebut mengambil keputusan.

Keputusan  terkait sosok yang akan mendampingi Ganjar di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia, empat parpol koalisi akan hadir dalam pertemuan tersebut yaitu PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Baca Juga: Pertandingan Bola Voli Antardistrik Rebut Piala Robert Joppy Kardinal Kader Partai Golkar Papua Barat Daya

Awiek menilai pertemuan tersebut penting karena semakin membuat konkrit langkah pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.

"Besok agendanya adalah pemantapan pemenangan Ganjar dan membahas situasi politik terkini," katanya.

Hal ini ujar Baidowi, makin membuat konkrit langkah pemenangan Ganjar Pranowo.

Menurut dia, pertemuan parpol koalisi tersebut akan membahas semua dinamika politik nasional.

Termasuk langkah PKB yang berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.

Baca Juga: Majelis Tinggi Partai Putuskan Tak Lagi Bersama KPP dan Anies, Demokrat tanpa Koalisi

Serta mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik.

Baca Juga: Site Visit Direktur Tekhnis Kepabeanan Bea Cukai Kunker di Kilang RU VII Kasim

Atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen.

20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen atau DPR RI.

Sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Kapal Perang TNI Angkatan Laut Evakuasi Medis Korban Kecelakaan Laut di Perairan Halmahera Selatan

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019.

Yaitu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***







Terkini Lainnya

Tautan Sahabat