unescoworldheritagesites.com

Izin Operasional Madrasah Swasta Tinjau Ulang: Legislator DPR Endang Maria Dorong Transparansi,Bukan Membatasi - News

Anggota DPR RI Komisi VIII DPR RI Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag., S.H., M.H. mendukung upaya pemerintah melakukan peninjauan Pemberian Izin Operasional (Ijop) Madrasah Swasta, asalkan dilakukan secara transparan dan akuntabel (AG Sofyan )

: Anggota DPR RI Komisi VIII DPR RI Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag., S.H., M.H. mendukung upaya pemerintah melakukan peninjauan Pemberian Izin Operasional (Ijop) Madrasah Swasta, asalkan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
 
Endang menegaskan upaya tersebut memang harus dilakukan untuk memastikan kualitas dari lembaga pendidikan swasta berbasis agama ini.
 
Menurut Srikandi Beringin Senayan ini, madrasah merupakan elemen penting dalam membangun pondasi pendidikan agama di Indonesia. Oleh karena itu, menjaga dan meningkatkan mutu madrasah, termasuk madrasah swasta, adalah suatu keharusan.
 
 
Tapi menurut politisi Partai Golkar ini, review pemberian izin operasional madrasah swasta tersebut harus dilakukan secara adil dan transparan.
 
"Kami harapkan upaya ini benar-benar dilakukan untuk meningkatkan kualitas madrasah swasta ke depan. Jangan sampai justru ada kesan mempersulit pendirian lembaga pendidikan Islam," kata Legislator Komisi Agama DPR RI ini kepada  di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
 
Oleh karena itu, Endang menekankan bahwa upaya memperketat perizinan yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) ini harus terbuka dan transparan.
 
 
"Berikan informasi yang cukup bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengurusan izin operasional madrasah swasta ini agar tidak timbul persoalan baru," tegas Wakil Rakyat DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV, meliputi Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri ini.
 
Aktivis LDII ini menambahkan, DPR dalam hal ini Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemenag akan mengawal bahwa upaya yang dilakukan pemerintah adalah semata untuk memastikan pendidikan madrasah berkualitas tinggi yang relevan dengan perkembangan zaman.
 
Sebelumnya, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama berencana melakukan evaluasi terhadap pemberian izin operasional madrasah swasta.
 
 
Upaya ini dilakukan lantaran meningkatnya atau membludaknya jumlah permohonan izin operasional yang diterima dalam beberapa tahun terakhir.
 
Menurut data dari Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Education Management Information System - EMIS) hingga akhir tahun 2022, terdapat 86.681 madrasah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 82.635 madrasah (sekitar 95%) adalah madrasah swasta, sementara 4.046 madrasah (sekitar 5%) adalah madrasah negeri.
 
Beberapa madrasah swasta telah mengajukan penutupan karena tidak lagi mampu melanjutkan proses pembelajaran. Menurut data, hingga Juli 2023, telah diajukan sekitar 1.000 permohonan izin untuk mendirikan madrasah swasta baru.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat