unescoworldheritagesites.com

Pangdam XVI Pattimura Tegas Anggota Terlibat Politik Praktis harus Keluar dari TNI - News

Pangdam XVI Pattimura Tegas Anggota Terlibat Politik Praktis harus Keluar dari TNI  (Pendam XVI Pattimura)



: Penegasan terkait anggota TNI tidak terlibat politik praktis di Pemilu 2024 harus dipatuhi.

Penegasan tersebut merupakan perintah UU. Sehingga setiap prajutit TNI wajib mentaatinya.

Penegasan TNI itu berlaku di TNI AD AL  dan AU. Dari pusat hingga ke daerah-daerah.

Baca Juga: PT Pertamina RU VII Kasim Terima Anugerah Konservasi Alam dari Menteri LHK

Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVI Pattimura menegaskan bahwa prajurit yang ketahuan terlibat politik praktis harus keluar dari TNI.

"Kalau mau berpolitik, harus keluar dari tentara. Selama masih dalam militer, ada sanksi hukum bagi prajurit yang terlibat atau melanggar dalam Pemilu," tegas Pangdam XVI Pattimura Mayjend TNI Syafrial.

Penegasan tersebut disampaikan pada apel internal gelar pasukan.

Yakni  dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2024 di lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Viral Lirik Lagu Dawai - Fadhilah Intan

Pangdam mengatakan TNI harus bersikap netral sesuai dengan undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 pasal 39, yang menegaskan anggota TNI dilarang berpolitik praktis.

Dikatakan  Pangdam, Politik TNI adalah politik negara. yaitu TNI hanya mendukung dan taat kepada keputusan politik negara.

Putusan yang dibuat oleh Presiden bersama unsur-unsur yang sah.

TNI sebagai alat negara harus mengikuti, patuh dan taat.

Pangdam berharap, tidak ada prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura ikut-ikutan dalam berpolitik praktis. Dan tetap mengedepankan azas netralitas.

Pangdam menekankan kepada seluruh prajurit untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun.

Baca Juga: Kepala Staf Koarmada III Pimpin Apel Gelar Pasukan Latihan Pengamanan VVIP

Kesalahan yang dapat merusak nama baik satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga.

Kepada unsur pimpinan, Pangdam berpesan, dalam membina dan mendidik prajurit harus terarah dan terukur.

Tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan apalagi sampai mencederai prajurit.

Apabila ada hal tersebut yang dilakukan unsur pimpinan terhadap bawahan maupun senior terhadap junior, supaya diproses sesuai hukum.

Sementara itu secara virtual, dalam amanatnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan beberapa hal.

Yaitu apel gelar pasukan ini untuk mengukur kesiapsiagaan satuan TNI AD.

Baca Juga: Juara Korupsi Dana BOS Maluku Tengah Lucas Sopacua baru Ditangkap susul Askam Tuasikal Okto Noya dan Munaidi

Khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai komponen utama pertahanan negara, Termasuk persiapan TNI AD dalam mengawal pesta demokrasi pada beberapa bulan ke depan.

Tahun 2023 ini Indonesia memasuki tahun politik, menjelang pemilihan umum 2024.

Menurut Kasad Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Akibat dari politisasi agama, identitas hingga isu sara.
Jika kondisi berlangsung secara berlarut dapat berpotensi memicu konflik dan disintegrasi bangsa tentunya.

Kasad juga mengajak prajurit berkomitmen bersama menyatukan tekad melalui deklarasi Pemilu Damai tahun 2024.

Baca Juga: MKMK Putuskan Anwar Uzman Langgar Etik Berat Diberhentikan dari Ketua MK

Ini untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan harapan, komponen masyarakat yang ada di seluruh wilayah Indonesia siap untuk melaksanakan Pemilu.

Pemilu yang aman dan damai, guna mewujudkan demokrasi yang bermartabat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat