unescoworldheritagesites.com

Pilpres 2024: Nyatakan Gibran Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres – Cawapres - News

Setelah menetapkan sah tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, Senin (13/11/2023), KPU mengundang ketiga pasangan Selasa (14/11/2023) untuk menentukan nomor urut  Pilpres 2024 (Ist)

: Lolosnya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubuahan usia calon presiden – calon wakil presiden (CapresCawapres) dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023), menyatakan, KPU telah melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

Dari hasil itu Idham Holik mengemukakan,  pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai pasangan capres – cawapres untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

KPU pun menetapkan tiga pasangan itu sebagai pasangan Capres - Cawapres yang berkompetisi dalam Pilpres 2024.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham Holik.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Nomor Urut 

Setelah menetapkan pasangan Capres – Cawapres itu KPU selanjutnya mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB.

"Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat