: Merasa dirugikan Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa kepala daerah bernasip sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilakukan Murad Ismail karena jabatan gubernur Maluku seharusnya berakhir pada April 2024.
Pasalnya pelantikan Murad Ismail sebagai gubernur Maluku digelar pada April 2019. Maka masa jabatan Murad seharusnya berakhir April 2024.
Baca Juga: Prof Eddy Hiariej Wamenkumham sebagai Tersangka sesuai Prosedur Hukum di KPK
Karena itu Murad Ismail memilih untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama. Tentu bersama kepala daerah lain yang mengalami nasib sama.
Murad Ismail menjelaskan ia tak puas karena masa jabatannya 5 tahun.
Dikatakan Murad seharusnya ia menyelesaikan masa tugasnya pada April 2024.
Karena itu Murad Ismail dan kepala daerah yang bernasib sama melakukan perlawanan ke MK.
Baca Juga: BRI Sokong Fasilitas Usaha via Program TJSL Klaster Unggulan Bagi Warga Kampung Isano Mbias Merauke Papua Selatan
Dasar gugatan Murad dan enam kepala daerah lainnya itu terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Gugatan diajukan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Wali Kota Gorontalo Marten A Taha. Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan dipotong dan berakhir pada Desember 2023.
Padahal pemohon belum genap 5 tahun sebagai kepala daerah sejak dilantik.
MK telah menggelar sidang terkait kasus ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhitung Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Sekda Cliff A Japsenang Plh Bupati Sorong
Berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU terkait Pilkada mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Padahal para pemohon termasuk Murad Ismail mengaku dilantik pada 2019.
Artinya masa jabatan para kepala daerah yang terpotong itu mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.
Berikut ini bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”
Baca Juga: Kemnaker dan Pemkab Ponorogo Gelar Job Fair, Tersedia Tiga Ribu Loker
Para pemohon menilai mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Para pimpinan daerah itu menilai mestinya masa jabatan kepala daerah terhitung 5 tahun dari tanggal dan tahun pelantikan.
Ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum.
Para pemohon sebagai kepala daerah meminta kepastian.
Baca Juga: Pilpres 2024: Bagi-bagi Sembako, Manipulasi Demokrasi
Yakni bahwa sebagai kepala daerah mestinya memegang masa jabatan lima tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.
Karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian untuk memegang masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah menjadi tidak lagi bisa diwujudkan.
Pasalnya ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Pilpres 2024: Bupati Karna Sobahi dilaporkan Bawaslu Langgar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017
Mengapa tidak mengaitkan dengan batas waktu penyelenggaraan Pemilu serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024.
Pemohon 1 Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada 24 April 2019. Jika memegang masa jabatan 5 tahun maka berakhir pada 24 April 2024.
Pemohon menilai dengan berakhirnya masa jabatan pada tahun 2023 sebagai akibat ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 itu. ***
Baca Juga: Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Tim jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK
<