: Sebenarnya Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait itu KPK juga tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika tak ditemukan dua alat bukti.
Kini tinggal bagaimana tersangka membela diri sesuai fakta hukum yang dimiliki.
Baca Juga: BRI Sokong Fasilitas Usaha via Program TJSL Klaster Unggulan Bagi Warga Kampung Isano Mbias Merauke Papua Selatan
Di pihak lain Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md mengatakan beberapa hal.
Yaitu penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas kasus yang menjerat-nya sudah sesuai prosedur hukum.
"Begini Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.
Baca Juga: FISIP UI Open Badminton Championship 2023, Target Jadi Turnamen Sirkuit Nasional
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat," katanya.
Menurut dia, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut.
Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Sekda Cliff A Japsenang Plh Bupati Sorong
Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. "Ya nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Tim jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK
Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11). ***