unescoworldheritagesites.com

Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Tim jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK - News

Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Tim  jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK (KPK )

: Masyarakat di dataran Papua dan Indonesia akhirnya mengetahui Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso dan timnya resmi jadi tersangka kasus suap auditor KPK.

Yan Piet Moso memang beberapa bulan terakhir diterpa berita dugaan korupsi.

Dugaan korupsi itu akhirnya terbukti ketika Yan Moso dan anak buahnya bersama auditor BPK di-TTO oleh pihak KPK.

Baca Juga: Lirik Lagu Matahari Tenggelam - Hindia..Semua Yang Kaucela Semua Yang Kaubela Yang Trending Di Youtube

Mereka ditangkap saat mengatur siasat untuk suap editor  BPK terkait temuan  kasus korupsi dana Pemda.

Akhirnya KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan timnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.

Baca Juga: BPJamsostek Kebon Sirih Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Sekretaris RT

KPK menyebut dugaan suap tersebut terkait temuan BPK soal laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, BPK awalnya menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Dalam surat itu, BPK menunjuk Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab.

Lantas Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa sebagai pengendali teknis. Dan Davi Pasaung sebagai Ketua Tim Pemeriksa.

Baca Juga: Salah Satu Ciri Perubahan Fisika Adalah...

Tim itu ditugaskan memeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya.

Itu  termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Tim BPK kemudian menemukan beberapa laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Sorong.

Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle).

Baca Juga: Nuon Ikut Meriahkan Gelaran Indonesia Comic Con X DG Con 2023

Mereka sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung).

"Yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing)," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) siang.

Firli mengatakan, komunikasi itu juga membahas pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim BPK menjadi tidak ada.

Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah.

"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.

Baca Juga: Nonton Drakor Perfect Marriage Revenge Semua Episode, Ini Link Legalnya!

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer, dan Maniel ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Mata Modern Ada di Ambon

Sementara itu, Patrice, Abu Hanifa, dan David ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor  junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat