unescoworldheritagesites.com

Pemilu Diragukan Berjalan Jurdil, Sejumlah Elemen Desak Pemakzulan atau Jokowi Cuti - News

Presiden Jokowi  (Ist)

: Sejumlah elemen masyarakat mendesak adanya pemakzulan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) agar Pilpres 2024 berjalan jujur dan adil (Jurdil). Andaipun tidak bisa pemakzulan, mereka mendesak agar Jokowi cuti dan pemerintahan dijalankan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Keraguan tidak jujur dan adilnya Pilpres 2024 telah dirasakan masyarakat sejak anak Jokowi diloloskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk maju sebagai cawapres. Betapa tidak, puluhan kali masyarakat meminta Judicial Reveiw (JR) terkait Presidential threshold untuk kepentingan rakyat, MK menolaknya. Tapi saat untuk kepentingan individu, yang kebetulan anak presiden dan pamannya Ketua MK, syarat pilpres pun bisa diubah.

Lantaran keraguan pada netralitas pemerintah maka sejumlah tokoh dan elemen masyarakat pun mendesak adanya pemakzulan Presiden Jokowi. Andaipun tidak bisa pemakzulan, mereka mendesak agar Jokowi cuti dan pemerintahan dijalankan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Inilah Asal Usul Lahan Prabowo 500 Ribu Hektare, Dikasih JK, Minta Dikembalikan Ke Negara

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024) lalu.

Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Tegaskan Pentingnya 'Giant Sea Wall' Untuk Menyelamatkan Pesisir Utara Pulau Jawa

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," terangnya.

Selain pemakzulan Presiden Jokowi, Mahfud menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024. Harapan pemilu jurdil bisa saja pupus jika Pemilu 2024 dimanipulasi atau merupakan hasil campur tangan kekuasaan untuk mengatur hasil pemenang pemilu.

Karena keraguan akan Pemilu 2024 yang jurdil sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Progresif 98 Bandung pun mendesak Jokowi cuti.

"Kecenderungan Presiden Jokowi yang dekat dengan salah satu kandidat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi," kata Plt Ketua Umum Jaringan Progresif 98 Bandung, Mohammad Aliardo, Rabu (10/1).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat