unescoworldheritagesites.com

Gibran Cuti Full Minggu Depan, KPU RI Sebut Tidak Masalah - News

Wali Kota Solo.Gibran Rakabuming Raka (Endang Kusumastuti)

: Usai sehari masuk kerja, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali mengajukan cuti untuk kegiatan kampanye sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Cuti yang diajukan tak hanya untuk hari Jumat (26/1/2024) saja tapi juga minggu depan, mulai Senin (29/1/2024) hingga Jumat (2/2/2024).

Terkait cuti yang diajukan capres maupun cawapres itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan seluruh capres dan cawapres ataupun peserta tim kampanye sudah memenuhi persyaratan administrasi pengajuan cuti.

"Hari ini beliau cuti, ada kegiatan kampanye di Papua. Cuti untuk hari ini satu hari dan minggu depan cuti lagi Senin sampai Jumat seminggu full," jelas Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Sinergi dengan Baznas, Reglow Skin Care Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 184,3 Juta untuk Palestina

Menurut Herwin, cuti hari ini sudah disetujui Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada Senin (22/1/2024) lalu. Sedangkan untuk cuti minggu depan, diajukan hari Kamis (25/1/2024) kemarin.

"Yang Senin pengajuan kemarin. Untuk hari Senin ke Jatim dan Jateng. Komunikasi di jajaran pemkot tetap berjalan dengan baik, kegiatan-kegiatan juga dilaporkan pak wali. Termasuk kemarin beliau  sudah diberi izin cuti tapi karena tidak ada kampanye beliau masuk seperti biasa," jelasnya lagi.

Sementara itu Idham Holik saat mengunjungi Kantor KPU Kota Solo mengatakan, terkait pengajuan cuti selalu dikoordinasikan dengan kementerian dalam negeri.  Karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu wajib melakukan koordinasi.

Baca Juga: Survei The Republic Institute Jelang Pencoblosan Tempatkan Caleg Golkar Henry Indraguna di Urutan 2 Masuk DPR RI Dapil Jateng V, Buntuti Puan Maharani

"Yang jelas berkaitan dengan cuti kampanye sampai dengan batas akhir masa kampanye 10 Februari 2024, berapun jumlahnya Itu kewenangan pribadi yang ingin mengajukan cuti dan kewenangan pejabat yang memberikan izin cuti," katanya.

Pihaknya yakin pemerintah ketika menerbitkan izin cuti juga memperhatikan aspek dari pelaksanaan pekerjaan atau tugas-tugas negara lainnya. 

"Berkaitan dengan izin lebih dari sehari dalam seminggu tidak ada masalah," katanya lagi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat