unescoworldheritagesites.com

Jokowi Kerek Pangkat Prabowo, FRD: Lukai Hati Keluarga Korban Penculikan - News

Petrus Haryanto

:  Petrus Haryanto, Juru Bicara FRD (Forum Rakyat Demokratik) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa menyesali keputusan Presiden Jokowi memberi kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Ia menilsi hal itu semakin membuktikan bahwa Presiden Jokowi telah melanggengkan impunitas dengan semakin menghindari pelanggaran HAM berat dalam kasus pengungkapanan/penghilangan paksaan aktivisme demokrasi pada 1997-1998 dari proses hukum.

"Presiden Jokowi juga semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa dengan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban dan justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara," kecam Napol yang pernah mendekap di penjara saat pemerintahan Soeharto, dalam siaran pers yang diterima Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi di Rapim TNI Polri

Aktivis '98 ini juga menilai sikap dan kebijakan Presiden Jokowi telah menginjakkan kaki perjuangan rakyat dalam meruntuhkan tirani otoritarianisme orde baru dan membangun demokrasi dengan pengorbanan dan nyawa para pejuang demokrasi.

Petrus Harinyanto menilai bahwa Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira, sekitar bulan Agustus 1998, dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta penghapusan paksaan aktivisme 1997/1998 (tindak pidana).

Baca Juga: Munas MPI: Gubernur AAU Marsekal Muda TNI Purwoko Aji Prabowo Terpilih Sebagai Ketua Umum MPI Masa Bakti 2024 - 2028

Dalam dokumen nasional tersebut, selain menculik aktivisme, Letnan Jenderal Prabowo disebutkan menjalankan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas yang bukan menjadi izinnya tetapi menjadi izin Pangab. Tindakan seperti tersebut di atas berulang-ulang dilakukan yang bersangkutan, seperti pelibatan Satgas di Tim-Tim dan Aceh, pengamanan sandera di Wamena Irja, pelibatan Kopassus dalam pengamanan presiden di Vancouver, Kanada.

“Prabowo Subianto adalah contoh Perwira Tinggi ABRI yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan,” tegas teman Budiman Sutjatmiko di LP Cipinang tahun 1996 sampai dengan 1999.

Menanggapi Kapuspen TNI yang menyatakan bahwa Prabowo diberhentikan secara terhormat sehingga memenuhi syarat kelayakan menerima kenaikan pangkat kehormatan, Petrus Harinyanto menambahkan bahwa pengetahuannya menyebutkan bahwa diberhentikan secara terhormat biasanya terjadi saat memasuki masa pensiun. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Prabowo dipecat dari ABRI saat itu karena menculik aktivisme dan sering melakukan aksi sendiri tanpa perintah atasan ABRI.

"Pernyataan Kapuspen ABRI itu manipulasi sejarah dan mencoreng nama baik TNI sendiri," kecamnya.

Menurut Petrus Hariyanto, sebagai Presiden, Jokowi seharusnya melaksanakan empat rekomendasi DPR RI tentang Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 2009, salah satunya adalah menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili Prabowo Subianto, bukan justru memberikan pengaruh yang terhormat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat