unescoworldheritagesites.com

Kompolnas Terima Laporan Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Terkait Sikap Bareskrim Polri Tolak Laporan Sirekap - News

Tim Pengacara TPDI dan Perekat Nusantara Laporkan Bareskrim ke Kompolnas RI  (Istimewa )

:  Komisioner  Kompolnas Poengky Indarti menerima kedatangan Advokat-Advokat TPDI dan Prekat Nusantara, yang terdiri dari Advokat Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Ricky D. Moningka, Pitri Indrianingtyas dan Roslina Simangunsong). Para advokat senior ini melaporkan sikap Bareskrim Polri yang menolak Laporan Polisi Advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara pada tanggal 1 dan 4 Maret 2024 dengan alasan materi laporan merupakan yurisdiksi Bawaslu Cq. Gakumdu.

Dalam dialog dengan Kompolnas TPDI dan Perekat Nusantara, menyatakan sangat berkeberatan dan menolak sikap Bareskrim Polri yang menolak upaya masyarakat membuat Laporan Polisi, tentang dugaan telah, sedang atau diduga akan terjadi suatu peristiwa pidana terkait SIREKAP, baik dari aspek pengadaan karena ada dugaan korupsi, maupun dari aspek Penyebaran Berita Bohong melalui SIREKAP KPU, sesuai ketentuan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menjadi Yurisdiksi Bareskrim Polri.

Karena itu, menjadi aneh dan tidak masuk diakal, ketika Bareskrim mengarahkan Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara agar melapor ke Bawaslu, Cq. Gakumdu, dengan alasan persoalan Sirekap masuk yurisdiksi Bawaslu Cq. Gakumdu.

Padahal  secara Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 1 angka 24 KUHAP, bahwa Laporan adalah "pemberitahuan  yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang, telah, sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana" kata advokat TPDI.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Polresta Bandara yang Berkerjasama dengan FBI Ungkap Kejahatan Internasional Pornografi dan Kekerasan Seksual Anak

Melecehkan Hak Publik 

Dalam penyampaian di Kompnas, Advokat-Advokat TPDI dan Perekat Nusantara merasa hak atau kewajibannya berdasarkan UU untuk melapor kepada Polri, untuk dugaan tindak pidana besar dan sangat sensitif dalam kehidupan bernegara, telah dilecehkan oleh Barsekrim Polri dengan alasan yang tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan wewenang Polri berdasarkan UU ITE.

Sikap Bareskrim Polri yang menempatkan semua aktivitas terkait kepemiluan menjadi wewenang atau yurisdiksi Bawaslu Cq. Gakumdu, sebagai suatu sikap melempar tanggung jawab atau Bareskrim Polri terjebak dalam perilaku politik praktis yang diurus oleh Bawaslu. Padahal di dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kedudukan Polri di Bawaslu menjadi "subordinasi", karena Polri berada dalam organ Gakumdu yang secara struktur melekat di bawah Bawaslu. (pasal 476 UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu).

Baca Juga: Dinilai Perbuatan Melawan Hukum, TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Gugat Jokowi, Ketua KPU, Capres Prabowo ke PTUN

Di sinilah marwah Polri runtuh, karena hanya demi Pemilu 2024, Bareskrim menolak Laporan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana yang menyangkut dugaan penyebaran berita bohong dan korupsi terkait SIREKAP, tetapi mengarahkan Masyarakat melapor ke Bawaslu. Padahal tidak semua dugaan tindak pidana terkait aktivitas kepemiluan menjadi wewenang Bawaslu.

Kompolnas Tanggapi 

Poengky Indarti, Anggota Kompolnas yang menerima Advokat TPDI dan PEREKAT NUSANTARA, menyampaikan bahwa Laporan dan Pengaduan TPDI dan Perekat Nusantara akan segera ditindaklanjutan dengan komunikasi dan surati KAPOLRI di samping akan diupayakan dialog bersama dengan Pihak Bareskrim dan pejabat terkait lainnya yang dimediasi oleh Kompolnas.

Selain itu terkait usul TPDI dan Perekat Nusantara agar keberadaan Polri di Bawaslu dilepaskan atau ditarik dan tidak menjadi subordinasi dari Bawaslu melalui revisi UU Pemilu, karena Kompolnas secara struktur bertanggung jawab kepada Presiden, Ibu Poengki menyatakan terima kasihnya atas saran TPDI dan Perekat Nusantara karena hal-hal terkait keberadaan Polri di luar Institusi Polri perlu didalami untuk revisi UU Polri dan UU Pemilu ke depan.

Kualifikasi Delik Biasa 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat