unescoworldheritagesites.com

TPDI Nilai Putusan MK No 90/ PUU-XXI/2023 Cacat konstitusi dan Perkosa Kehakiman - News

Diskusi Hukum terkait Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi di Batik Kuring Jakarta. (sadono )

: Sejumlah Praktisi Hukum dan pemerhati hukum Tata Negara membicarakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dari perspektif Hukum Acara MK dan Hukum Tata Negara. Carrel Ticualu dari Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara berpandangan bahwa Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, menjadi kontroversi karena ternyata Almas, Pemohon Uji Materiil, tidak memiliki legal standing. Ia hanya mengidolakan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta yang sukses.

Uji materi menjadi malapetaka, Ketika yang memeriksa perkara No.90/PUU-XXI/2023, adalah salah satu keluarga Jokowi, yaitu ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang menurut UU No. 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman, diwajibkan harus mundur dari pernikahan." kata Carrel Ticualu pada diskusi Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi dalam prespektif hukum positif dan dampaknya pada Pilpres 2024, di Batik Kuring, Jakarta , Rabu petang (13/12/2023).

Selain itu, kata Carel, gugatan ini tidak bertentangan dengan UUD, karena regulasi usia Capres dan Cawapres tidak diatur dalam UUD tetapi diatur dalam UU Pemilu, maka Pasal 169 Huruf q, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun gugatan ini dikabulkan, bahkan Anwar Usman sebagai hakim pemutusan uji materil.

Baca Juga: TPDI Laporkan Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK

Meskipun begitu banyak terdapat kontroversi, namun Gugatan Almas dikabulkan oleh MK dengan Anwar Usman sebagai Ketua saat itu, sehingga dihentikan jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK, sementara Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tetap dilaksanakan sebagai konsekuensi dari sifat putusan MK yang bersifat final dan mengikat, meskipun cacat hukum

“Oleh karena itu, DPR dan Presiden diharapkan segera merevisi sifat final dan mengikat dari putusan MK agar diseleraskan dengan ketentuan pasal 17 UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.” demikian Carel menegaskan.

Pandangan TPDI 

Sementara Petrus Selestinus, Koordinator TPDI mengulas khusus Dinasti tentang Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dalam perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024.

Baca Juga: Dihadapan Pengusaha Muda, Ganjar Sampaikan Komitmen untuk Sikat Pelaku KKN

Di dalam hukum positif kita yaitu Tap MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, secara tegas melarang dan mengamcam dengan pidana penjara setiap Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme.

Oleh karena itu putusan No. 90/PUU-XXI/2023, tgl.16 Oktober 2023, karena menjatuhkan Dinasti Politik dan Nepotisme Ir. Joko Widodo, maka secara hukum, moral dan etika menjadi cacat konstitusi, karena selain telah memperkosa prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang dijamin oleh pasal 24 UUD 1945, juga putusan MK No.90 itu menjadi tidak sah atas kekuasaan ketentuan pasal 17 ayat 5 dan ayat 6 UU No.48 Tahun 2009.

Diskusi dengan tema "Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dari perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024", merupakan bagian dari peneguhan sikap Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara untuk meningkatkan tempo permainan, karena somasi yang disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara tanggal 6/12/ 2023 yang lalu kepada Presiden Jokowi tidak dijawab dan tidak ada satupun tuntutan yang dipenuhi. Untuk itu tempo permainan akan *ditingkatkan ke tahap gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan PTUN Jakarta*.

Mengapa, karena semua daya upaya melalui mekanisme biasa (kritik, saran, protes dll.), oleh sebagian besar anggota masyarakat agar Nepotisme di dalam Putusan MK No.90 itu dihentikan, karena nepotisme itu secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana penjara berat oleh TAP MPR No. XI/MPR/ 1998, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Benas dari KKN dan UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dampak lainnya pasca Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023, seolah-olah telah memberi imunitas kepada beberapa pihak sebagai kebal hukum misalnya terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam video yang beredar sedang membagi-bagi uang di Pesantren di masa kampanye namun tidak ditindak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat