unescoworldheritagesites.com

Berpolitik Praktis, Mendagri Diminta Beri Sanksi Tegas Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing - News

Pj Bupati Taput  mengeluarkan surat bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung, Minggu (16/6/2024)./

 

 


:Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian didesak memberikan sanksi tegas kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena terindikasi menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis

Dimposma yang terakhir menjabat Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini mengeluarkan surat resmi Pj Bupati Taput bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung. 


Kegiatan yang dilepas Dimposma Sihombing tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang berambisi maju di Pilkada Taput 2024.

Baca Juga: Mendagri Ajak Konsumsi Makanan Lokal Anggota DPR RI Robert Kardinal Minta Harus keluarkan Perintah


"Sekarang memang belum masa kampanye, tapi Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN. Mendagri harus berikan sanksi tegas," kata Sekjen Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara Eko Posko Malla dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).


Eko menilai surat undangan Pj Bupati Taput tersebut bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput. 

"Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri agar Pj Bupati Dimposma Sihombing dicopot," kata Eko.

Baca Juga: DPRD Gelar Sidang Peripurna: Keputusan Mendagri Terkait Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi 2018-2023

Sebab, kata Eko, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga kuat telah berafiliasi dengan calon tertentu, sehingga menciderai netralitas ASN.

"Masak di hari libur dia memaksakan ASN melalui surat resmi untuk hadir mengikuti jalan santai salah satu bakal calon bupati. Ini nggak bener," katanya.

Eko turut mengutuk keras keberpihakan Pj Bupati Taput terhadap bacalon tertentu.

Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulbar: Mendagri Tito Tantang Zudan Arif Fakrulloh Berikan Influence Besar Daerah

"Sanksi tegas harus diberikan untuk menjadi pembelajaran Pj kepala daerah lainnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024," kata Eko.

Sementara itu, ditempat terpisah , Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudy Nababan mengaku kecewa lantaran Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing turut memfasilitasi kegiatan bakal calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.

"Ada indikasi Pj Bupati tidak netral karena melakukan pengerahan ASN untuk bakal calon bupati," kata Rudy.
Kader PDIP ini berharap Dimposma tidak cawe-cawe politik di kontestasi Pilkada Tapanuli Utara.

"Lebih baik Pj Bupati fokus untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah ditugaskan Mendagri," kata Rudy.

Kegiatan jalan santai dan senam massal yang diinisiasi Anggota DPRD Sumut, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Minggu (16/6/2024). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat