unescoworldheritagesites.com

Inilah Kota Kota Paling Toleran dan Intoleran Hasil Penelitian Setara Institute - News

Ilustrasi  (Antara )

 

: Setara Institute merilis laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022. Menurut Setara, Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 menurun dari tahun sebelumnya.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani mengungkapkan laporan IKT 2022 tercatat 5,03 menurun sekitar 0,21 poin dari nilai IKT 2021 skor 5,24."Penurun tersebut sejalan dengan record dari lembaga-lembaga lain misalnya data SETARA Institute sendiri soal pelanggaran kebebasan beragama tahun ini meningkat. Pelanggaran kebebasan berekspresi meningkat, itu pasti ada hubungannya dengan situasi toleransi di kota-kota di Indonesia," kata Ismail Hasani dalam siaran persnya yang diterima , Sabtu, (8/4/2023).

Baca Juga: Penyegelan Gereja di Purwakarta, SETARA Institute: Sangat Disayangkan Pemkab Tunduk pada Kelompok Intoleran

Tren tersebut, kata Ismail, bukan dari SETARA saja. Tetapi juga banyak pemeringkatan lain menilai situasi kebebasan sipil secara umum itu menurun.

Juga terkonfirmasi dengan sejumlah peristiwa yang bisa kita lihat secara nyata.

Contoh yang paling populer yakni soal pendirian gereja di Cilegon itu paling mencolok di 2022. Virus tersebut kemudian menyebar ke berbagai daerah membuat ekosistem intoleran di banyak tempat.

"Hal hal seperti inilah yang menyebabkan IKT 2022 secara nasional menurun," kata Ismail.

Baca Juga: Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, SETARA: Pemerintah Tersandera Politisasi Identitas

Adapun rilis terbaru IKT 2022 dari SETARA Institute, tercatat kota Cilegon dan Depok merupakan urutan pertama paling tidak toleran.

Cilegon berada di posisi ke-94 dengan poin 3.227 dan Depok posisi 93 dengan 3.610 poin.

Cilegon, menurut Setara, berada di posisi paling bawah kota toleran dari 94 kota di seluruh Indonesia.

"Yang pertama tindakan pemerintahnya bersepakat dengan masyarakat yang memilliki aspirasi politik intoleran. Melarang membangun tempat ibadah. Sisi variabel tindakan pemerintah sudah nol," kata Ismail

Ismail melanjutkan Cilegon sisi kebijakan masih mengafirmasi atau mempedomani surat edaran di tahun 1975 tentang larangan mendirikan gereja di Kota Cilegon.

"Padahal sebenarnya edaran itu memuat instruksi untuk kota Serang. Dengan masih mempedomani ini masih meyakini produk hukum yang diskriminatif ini sebagai dasar hukum," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat