unescoworldheritagesites.com

Setara Institute: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianggap Setimpal tapi Tetap Melanggar HAM - News

Hendardi  (istimewa )

: Vonis mati atas terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo secara mainstream dianggap setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang Yosua Hutabarat.

Demikian pernyataan Ketua Setara Institute Hendardi didampingi Ismail Hasani, peneliti Senior Setara menanggapi putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).

Meski demikian, kata Hendardi, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah _given_ dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab. Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya.

"Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru." kata Hendardi.

Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri. Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat