unescoworldheritagesites.com

MK Tolak Permohonan, Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tetap Berlaku - News

MK telah mengeluarkan keputusan yang menggemparkan, yakni menolak permohonan dan putuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku (Canva by Elemen 5 Digital)

Pada tanggal 15 Juni, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Putusan ini, dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, memastikan bahwa pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di gedung MK, Jakarta, Hakim Ketua Anwar Usman mengumumkan, "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

Baca Juga: Usai Bergabung dengan PPP, Sandiaga Uno Ingin Memfokuskan Tugasnya Pada Isu Ekonomi

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggaraan pemilu dipengaruhi oleh banyak faktor selain pilihan sistem pemilu.

Hakim konstitusi Sadli Isra menekankan bahwa dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, seperti kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Biodata Dan Profil Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kpk Dari Partai Nasdem Yuk Simak Profil Lengkapnya

Dengan demikian, MK menganggap bahwa sistem pemilu proporsional terbuka masih dapat diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan tanpa perlu mengubah sistem tersebut secara keseluruhan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan ini tidak mencerminkan pandangan seluruh hakim di MK. Hakim konstitusi Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan ini.

Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka KPK Dan Akan Dipanggil KPK Jumat Besok

Mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang memberi partai politik kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon termasuk anggota PDIP, pengurus PDIP cabang Banyuwangi, serta individu-individu dari beberapa daerah di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat