unescoworldheritagesites.com

Punya Power Mi6 Sarankan Penjabat Gubernur NTB Maju di Pilgub - News

Direktur Mi6 NTB Bambang Mei Finarwanto  (Suara Karya/Hernawardi)

: Penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dimulai. Hal itu menyusul telah diterimanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/3734/SJ perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB pada Jumat (21/7/2023) yang lalu.


Sejumlah nama mulai muncul ke permukaan sebagai figur yang digadang-gadang akan menjadi Penjabat Gubernur NTB. Para pihak terkait juga mulai terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu figur tertentu.


Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menangkap fenomena 'dukung-mendukung' tersebut. Mi6 mengingatkan bahwa penentuan penjabat gubernur merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hadi Gunawan dan Lalu Niqman Zahir Layak Jadi Penjabat Gubernur NTB

Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto melihat, ada rivalitas yang kemudian muncul dari proses penjaringan penjabat gubernur ini. Hal itu menurutnya tentu tidak baik dalam konteks memberikan pembelajaran kepada publik.

Baca Juga: Gubernur NTB Ajak Perusahaan Dunia Kembangkan Investasi di NTB

"Gerakan ini kok kesannya jadi ajang show of force dan seperti berusaha menekan? Padahal itu domain pemerintah pusat untuk menentukan penjabat gubernur," ujar pria yang akrab disapa Didu itu pada Rabu (26/7/2023) di Mataram.

Rivalitas yang muncul itu, ujar Didu membuat adanya pembelahan di tengah masyarakat. Dan rentan untuk 'dipolitisir' menjadi kepentingan personal atau kelompok tertentu.

Didu mengingatkan, posisi penjabat gubernur itu pada prinsipnya hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sebaiknya, masyarakat menyerahkan sepenuhnya mekanisme penentuan penjabat gubernur tersebut pada pemerintah pusat.

"Siapa yang ditunjuk dan memiliki kompetensi dan kualifikasi birokrat yang mumpuni serta terbebas dari kepentingan politik manapun. Apalagi dia nanti akan mengawal tahun politik," beber eks ED Walhi NTB itu.

Didu mengingatkan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

Didu menegaskan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, menyatakan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.

Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.

DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat