unescoworldheritagesites.com

Presiden Teken Perpres Tata Ruang 2020 - 2039, Jakarta Tetap Pusat Pemerintahan - News

Perpres Tata Ruang 60/2020 tetap memproyeksikan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara

JAKARTA: Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan,  pertahanan dan keamanan negara dan kawasan diplomatik sampai tahun 2039. Demikian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan fungsi yang diemban Jakarta seperti diatur Perpres itu maka dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.  Apalagi Perpres itu bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya," demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020 yang dikutip beberapa media Rabu (6/5/2020).

Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya. Pasal 7 Perpres itu menyebutkan,  berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Peran  Jakarta ada 11 pusat kegiatan. Ada pun peran itu meliputi: 
1. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat kegiatan industri kreatif;
7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Untuk mendukung Jakarta sebagai pusat kegiatan internasional, kota dikembangkan secara luas. Seperti pembangunan LRT di kawasan penyangga Jakarta, pembangunan tol Cikampek II (Jatiasih-Purwakarta) dan perluasan kawasan Industri di sepanjang Pantai Bekasi. 
Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Lalu kapan pelaksanaannya? Akan dibagi menjadi 4 babak:
- tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
- tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
- tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang membahas membangun ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Rencana itu tertuang dalam RUU IKN yang masuk Prolegnas 2019-2024. Pemimpin ibu kota yang baru pun sudah dibocorkan Presiden Jokowi.

Salah satunya adalah mantan Menteri Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, yakni Bambang Brodjonegoro. Lokasi yang dipilih yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat