JAKARTA: Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M. Ali, menegaskan, fraksinya menarik dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Langkah itu, menurut dia, sesuai dengan kebijakan DPP Partai NasDem yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
"Fraksi NasDem menarik dukungan terhadap revisi UU Pemilu," kata Ahmad M. Ali kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Ketika DPP Partai NasDem sudah menetapkan kebijakan, dia sebagai Ketua Fraksi NasDem DPR RI akan menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut dia, Fraksi NasDem DPR RI adalah perpanjangan tangan DPP Partai NasDem sehingga fraksi menjalankan kebijakan DPP termasuk terkait dengan RUU Pemilu.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (5/2) menegaskan bahwa dirinya mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024.
Surya Paloh mengatakan bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan melakukan upaya pemulihan ekonomi akibat wabah tersebut.
Oleh karena itu, dia memandang perlu menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan, dan bahu-membahu menghadapi pandemi dan memulihkan perekonomian bangsa.
"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujar Surya Paloh.
Sebagai partai politik, kata Surya Paloh, NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Kendati demikian, partainya tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya. ***