unescoworldheritagesites.com

Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Penghapusan Ditjen PFM Kemensos: Pemerintah Tak Peka - News

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Endang Maria Astuti, SAg, SH.MH memonitor langsung kondisi rumah masyarakat yang tergolong Mustahik (tidak berkemampuan/dhuafa) dan memberikan bantuan sendiri sebagai konstituennya di Dapil Jateng IV yang kini tidak ditangani oleh Ditjen PFM Kemensos

JAKARTA: Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) yang menghapus nomenklatur Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dalam struktur kelembagaan di Kementerian Sosial RI.

“Penghapusan nomenklatur Ditjen PFM ini membingungkan, sebab Ditjen PFM merupakan Unit Kerja Eselon (UKE) I di Kemensos RI yang mendapatkan anggaran terbesar karena menyalurkan bantuan sembako ke seluruh Indonesia,” ujar Endang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut Srikandi Beringin ini bantuan sosial dalam bentuk sembako (Kartu Sembako) sangat dibutuhkan oleh masyarakat prasejahtera dan juga masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 yang hingga awal bulan ini belum usai. Apalagi jumlah penerima bantuan sosial saat ini semakin bertambah karena pandemi belum juga berakhir hingga sekarang, malahan makin terinfeksinya masyarakat dengan varian baru Covid-19 yakni: Omicron.

Oleh sebab itulah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini mempertanyakan keputusan Pemerintah menghapus nomenklatur Ditjen PFM pada saat Lembaga itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat prasejahtera.

“Bukankah ironis ketika lembaga ini sangat dibutuhkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan bangsa ini tetapi tiba-tiba dihapuskan secara sepihak dan bertentangan dengan sila IV Pancasila?” tanya politisi senior Golkar asal Jateng ini.

Legislator Senayan dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) ini meminta Pemerintah untuk memastikan bahwa penghapusan nomenklatur Ditjen PFM tidak sampai mengganggu proses penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat prasejahtera.

“Karena kalau penghapusan nomenklatur Ditjen PFM ini mengganggu proses penyaluran bantuan Kartu Sembako, yang terdampak itu ya masyarakat prasejahtera yang menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari program bansos ini,” ujar wakil rakyat dua periode di DPR RI ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menghapus nomenklatur Ditjen PFM dan menambah pos Wakil Menteri di Kemensos.

Mensos Tri Rismaharini sudah menjelaskan alasannya menghapus Ditjen PFM yakni agar program Kartu Sembako lebih efisien.

Dia menjamin penghapusan Ditjen PFM tidak akan menghambat penyaluran Kartu Sembako karena sudah didata melalui sistem informasi dan diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial.

"Bansos sepanjang datanya sudah betul, sebetulnya tidak perlu Dirjen segala macam. Kenapa, karena sudah secara otomatis itu bisa pakai teknologi," ujarnya mantan Walikota Surabaya ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat