unescoworldheritagesites.com

Fokus Disertasi S3 Henry: Negara Perlu Biayai Kampanye Caleg, Tercapai Pileg Berkeadilan Sosial - News

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, DR. (Cand) Henry Indraguna menerima penghargaan sebagai Tokoh Muda Inspiratif dan Visioner dalam mendedikasikan dalam keilmuan, hukum dan politik dari media Radar Solo (AG. Sofyan)

JAKARTA: Negara perlu hadir dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kampanye para calon anggota legislatif (Caleg) agar anggota legislatif yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan bukan calon yang hanya memiliki popularitas atau kemampuan finansial belaka.

Demikian rangkuman pokok utama Disertasi yang akan diujikan untuk Henry Indraguna yang berjudul “Membangun Integritas Anggota Legislatif dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial melalui Rekonstruksi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik” di Program Doktor Ilmu Hukum Pascarsarjana  Universitas 11 Maret Surakarta (UNS), yang dipromotori oleh Prof. DR. Hartiwiningsih, SH., M.Hum dan co-promotor Prof DR I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH.MM

Menurut Henry Indraguna, ketentuan mengenai pemilihan umum anggota legislatif dan partai politik, harus direformulasi sesuai dengan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemilihan umum anggota legislatif yang berkeadilan sosial.

“Konsekuensi logisnya tentu Negara harus mengalokasikan dana APBN untuk membiayai kampanye pemilihan anggota legislatif,” katanya kepada di Kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

Henry yang juga Fungsionaris Pusat Partai Golkar ini menuturkan, aspek-aspek yang memengaruhi integritas anggota legislatif diawali dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam pemilihan umum anggota legislatif.

Menurutnya, pemilihan calon anggota legislatif dari partai politik saat ini tidak jelas standarnya. Hal ini mengakibatkan banyak calon anggota legislatif dadakan yang hanya memiliki popularitas dan kekuatan finansial dan kapitalisasi modal dan pengaruh kekuasaan saja tanpa didukung pengetahuan, kompetensi dalam hal tugas dan fungsi legislatif, justru menguasai tempat terhormat dan mulia di parlemen Senayan.

“Politik uang yang sangat besar dalam proses pemilihan umum legislatif mengakibatkan ketika seorang calon anggota terpilih harus berfikir cepat tapi "sesat" untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan. Dan tentunya akan berakibat terjadinya praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan Negara," ungkap Anggota Dewan Pakar Partai Golkar yang juga advokat kondang ini.

Henry menyebut, banyaknya pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang tidak jelas penyelesaiannya, semestinya setiap pelanggaran atau tindak pidana pemilu dapat mendiskualifikasi calon anggota legislatif tersebut.

Dia juga berpendapat, dalam upaya mewujudkan integritas anggota legislatif maka partai politik dalam menentukan calon anggota legislatif harus melalui tahapan atau seleksi yang sangat ketat dari mulai rekam jejak dan etika calon anggota tersebut serta pendidikan formal maupun kompetensi, kapasitas, integritas, dan kapabilitas. Yang kalau di Golkar dikenal dengan standar pemenuhan PDLT (pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela).

Idealnya pula untuk anggota DPR RI harusnya berpendidikan Strata3 dan DPRD Strata2.

“Dengan demikian ketika mereka terpilih sudah siap melaksanakan tugasnya dengan bekal, pengalaman, dan kemampuan yang dimilikinya. Di samping itu partai politik, semestinya tidak membebani anggota legislatif yang direkomendasikan tesebut dengan kepentingan partai politik yang "sesat" justru menjadi bumerang atau beban bagi kepercayaan partai ke masyarakat," urainya.

Henry yang masih dalam status Kandidat Doktor Ilmu Hukum di UNS Surakarta yang akan merampungkan disertasinya ini mengusulkan seluruh biaya calon anggota legislatif dalam pemilihan umum semestinya dibiayai oleh negara. Sehingga para calon anggota legislatif tidak terbebani biaya yang sangat tinggi yang pada ujungnya setelah mereka terpilih tidak terbebani dengan biaya yang sudah dikeluarkan tesebut.

Lebih jauh Henry menuturkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum legislatif dan fungsi legislatif merujuk pada ideologi dan kaidah dasar seperti dimaksud Alinea IV Pembukaan dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

Ketua PPK Kosgoro 1957 ini menilai kinerja anggota legislatif dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya semata-mata untuk kepentingan rakyat Indonesia, tidak untuk kepentingan pribadi atau partai politik, sehingga pengawasan pemerintah dan perumusan undang-undang harus bertujuan untuk kesejahteraan, kemakmuran dan kepentingan rakyat Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat