unescoworldheritagesites.com

Bocah Dylan Nathanael Pertontonkan Gelar Perkara Internal Di Medsos Disoal - News

Dylan Nathael, ABG yang mempertontonkan Gelar perkara internal di Itwasda

 

 


JAKARTA: Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm  menyoal  status IG  Anak Baru Gede (ABG) yang mempertontonkan  gelar perkara internal  Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).

LQ Indonesia mendapatkan bukti lemahnya sistem pengawasan internal di Polda Metro Jaya (PMJ) khususnya bagian Itwasda tersebut.

Diketahui bahwa  Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) adalah bagian di PMJ yang mengawasi kinerja penyidik dalam menangani perkara pidana.

Ketika ada dugaan penyelewengan atau aduan masyarakat, maka bagian Itwasda akan menyelidiki internal PMJ, dan akan melakukan gelar perkara yang bersifat internal di mana penyidik yang bersangkutan di panggil untuk menjelaskan duduk perkara dan proses penyelidikan dan penyidikan apakah sudah memenuhi syarat formiil dan materiil,  dan apakah proses sudah sesuai Peraturan Kapolri.

Dalam ruangan gelar, handphone tidak diperkenankan untuk dibawa dan jalannya gelar tidak boleh direkam karena merupakan "Rahasia penyidikan" dan internal Polri.

Namun kali ini LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan  informasi kepada media, bukti otentik berupa screen capture dari IG DylanNathanael yang diketahui adalah anak dari NR, yang diketahui sedang dipidanakan atas beberapa laporan polisi diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar dikti dan penipuan korban Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah menerima lawyer fee dari korban.

Para korban oknum  advokat NR tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat  (Jakbar) dan sudah naik ke penyidikan.

Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ di 0818-0489-0999.

Dalam gambar tersebut terlihat dalam ruangan Itwasda di dalam gedung promoter personnel Itwasda sedang gelar  perkara dengan penyidik Polres Jakbar pada tanggal 9 Nopember 2021 sekitar pukul 10:11 WIB.

Foto diambil dalam ruangan gelar Itwasda, tertera tulisan PMJ.

 Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menjelaskan bahwa NR memiliki kedekatan dengan 3 orang oknum Itwasda sehingga mendapatkan akses istimewa, selain bisa membawa handphone, bisa mendapatkan bocoran rahasia penyidikan yang seharusnya tidak didapatkannya sebagai Terlapor dalam perkara, juga melalui oknum Itwasda melaksanakan gelar perkara dan memanggil serta memeriksa penyidik manapun di wilayah PMJ yang memproses laporan polisi terhadap dirinya.

"Kami sudah ada saksi di mana melihat langsung NR ini memberikan sesuatu ke 3 oknum pejabat Itwasda namun tidak bisa merekam karena handphone dan rekaman semua diperiksa oleh sang perwira. Kedekatan NR dengan oknum Itwasda ini sekarang dipertontonkan ke publik dengan memfoto jalannya gelar perkara LP dugaan penipuan dengan Terlapor NR di Polres Jakbar dan memampangnya di media sosial milik anaknya, sang bocah 19 tahun Dylan Nathanael untuk menunjukkan bagaimana NR layaknya pejabat yang mampu mengendalikan personnel.

Bahkan NR sering memamerkan fotonya dengan pejabat ketika acara baksos di Tangsel untuk menakut-nakuti penyidik.

Upaya NR membuahkan hasil,  terbukti 4 LP para korban penipuan si lawyer bodong, di Polres Jakbar langsung mandek karena penyidik Polres Jakbar takut dan gentar melihat kedekatan NR yang seolah dapat memantau dan memerintah Itwasda PMJ.

Tanyakan saja ke Pelapor dan para korban V, sebelum rilis berita LQ sudah konfirmasi ke korban dan pelapor tersebut.

"Bapak Kapolda dan Kapolri yang terhormat, subdit Fismondev sudah ada perubahan positif, namun bagian Itwasda masih ada oknum dari penerima aduan sampai salah satu oknum petinggi Itwasda, tolong dibersihkan dan ditindak tegas," kata Sugi.

"Kali ini postingan gelar perkara internal didalam ruang gelar Itwasda digunakan oknum lowyer sebagai bahan menekan dan mengintimidasi para penyidik Polres Jakbar yang memproses aduan masyarakat.

Apakah begini rupa Polri Presisi, oknum Itwasda dipergunakan untuk menekan dan menakuti-nakuti penyidik Polres yang sedang menjalankan proses hukum?


Itwasda juga diketahui atas permintaan NR, tanggal 27 Januari 2022, memanggil penyidik Fismondev, beralasan bahwa para korban mengikuti PKPU dan homologasi sehingga tidak bisa melanjutkan proses pidana.

Padahal sejak awal membuat LP, LQ Indonesia Lawfirm sudah mengantisipasi dengan mendatangi kantor pengurus PKPU bersama para korban dan memberikan surat pembatalan kepesertaan PKPU dan 2 kali cicilan sejumlah 250 ribu rupiah ditransfer kembali oleh para klien LQ. Itwasda memanggil para penyidik Fismondev dengan alasan surat aduan NR terhadap kasus investasi gagal bayar Mahkota. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat