unescoworldheritagesites.com

Rektor IAIN Ambon Bekukan Pengurus Redaksi LPM Karena Dinilai Menuduh Tanpa Menunjukkan Bukti - News

Ruang LPM IAIN Ambon (Istimewa)

 

: Pencemaran nama baik kampus IAIN Ambon tanpa bisa dibuktikan. Membuat warga kampus - mahasiswa, dosen dan lainnya merasa difitnah. Karena itu pihak IAIN  mengambil langkah terakhir yakni membekukan keredaksian LPM saat ini.

Dampaknya, mahasiswa (LPM) Lintas dibekukan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon,  Zainal Abidin Rahawarin. Karena dianggap mencemari nama baik kampus dalam majalah Lintas edisi ke dua yakni, ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’.

“Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka melakukan itu, maka itu secara indifidu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” kata Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun, di Ambon, Kamis (17/3/2022) seperti dilansir dari AntaraNews.

Baca Juga: Penyidik Mabes Polri Kemungkinan Tak Menyita Rp400 Juta, Milik Febian Dari Doni Salmanan

Menurutnya, pembekuan ini, karena menganggap pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak lembaga terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.

“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kita minta bukti, namun mereka tidak mampu memberikan bukti. Karena itu kami merasa kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” ucapnya.

Seknun menyatakan akan mengganti seluruh pengurus dan anggota Lintas dengan yang baru, untuk bekerja sama dengan lembaga, dan memajukan nama baik kampus IAIN Ambon.

“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujarnya.

Baca Juga: Belum ada Kabar WNI Terkena Musibah Gampa 7,3 Magnitudo Di Jepang

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas, Yolanda Agne, mengatakan langkah yang diambil oleh rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah.

“Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rektor,” kata Yolanda.

Baca Juga: Penyidik Mabes Polri Kemungkinan Tak Menyita Rp400 Juta, Milik Febian Dari Doni Salmanan

Menurutnya, langkah yang tepat harusnya pihak kampus membuat keputusan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Jadi menurut saya seharusnya rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas,” ujarnya.

Kata Yolanda, seharusnya rektor berterima kasih kepada lintas karena berani mengungkap 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat