unescoworldheritagesites.com

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite - News

Ketua Um7m DPP Partai Drmokrat AHY



: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritisi keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.

Menurutnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Jalan Kaki ke KPU Diiringi Ratusan Kader, AHY: Kami Siap Ikut Pemilu, Perjuangkan Perubahan dan Perbaikan

Menurut putra Sulung  presiden ke-6  RI itu, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

 Bahkan, ucapnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," katanya.

Baca Juga: AHY Lantik 6 DPC, Demokrat Jakarta Siap Rebut Kembali Kejayaan



"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tuturnya.

 

AHY memberikan penjelasan kepada wartawan.
AHY memberikan penjelasan kepada wartawan.

 

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Dia menilai, penerbitan Perppu tersebut bukan untuk melayani kepentingan rakyat, namun hanya sebatas untuk elite semata.

 

Baca Juga: Optimistis Berjaya, AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat Ke KPU

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tutur AHY tegas.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutur AHY.

Baca Juga: Lantik DPD Partai Demokrat DKI, AHY: Mari Kita Fokus Bekerja Membantu Kesulitan Masyarakat

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat