unescoworldheritagesites.com

PRT Beri Kontribusi Tidak Sedikit Pada Perekonomian Nasional - News

Menaker Ida Fauziyah.(foto,ist)

JAKARTA: Sektor domestic worker, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, agar pelindungan bagi PRT, khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama.

"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," tuturnya, saat menjadi Keynote Speaker pada Webinar bertajuk "Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia", yang diselenggarakan KOWANI, di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga, sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan pelindungan yang layak.

Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi. "Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Menaker.

Dia menambahkan, dalam hal perlindungan PRT, ada 2 isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. "Dengan perjanjian kerja yang jelas maka akan disepakati tentang jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial, dan yang lainnya," terang Menaker.

Kedua, penegakan hukum norma kerja, di mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja. "Hal-hal yang muncul yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja," ujarnya.

Menaker menegaskan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Permenaker ini mengatur di antaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia mininum PRT.

"Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, stop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat