unescoworldheritagesites.com

Posisi Plt Dirut PDAM TB “Dipaksakan”, DPRD Minta SK Dibatalkan - News

KABUPATEN BEKAS: Bupati Bekasi dinilai sudah saatnya membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Bhagasasi yang dianggap kontroversial dan melanggar peraturan yang ada.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman. "Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan Plt PDAM Tirta  Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada. Seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama sama untuk tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis didalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” kata Soleman.

Menurut Soleman, PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Mengingat keberadaan PDAM dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari uang masyarakat (public fund) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dalam pengelolaanya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya, karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PDAM

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil, Dewan Pengawas dan Bidang ekonomi untuk menjelaskan terkait surat pengambilan keputusan pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM TB dengan PDAM Tirta Patriot,” ucap Soleman.

Merujuk pada pengangkatan Plt, Soleman berpendapat, keputusan ditubuh Tirta Bhagasasi Perintah harus memperhatikan secara baik dan jangan menafsirkan sendiri Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Sebab pihaknya menilai jabatan direksi dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.

Lalu, dipertengahan jabatan Dirum periode kedua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.

“Ini menjadi keanehan, aturan hanya memperbolehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017 Anggota direksi diangkat untuk sebagaimana dalam pasal 61 ayat (1) huruf  b.dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang ditunjuk menjadi Plt,” kata Soleman kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Kalau menoleh keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik yang jadi salah satu rujukan hingga menunjuk Usep Rahman Salim Jadi Plt, pihaknya menilai  justru di era ini, keuangan Tirta Bhagasasi diduga memiliki banyak cacat dan kemunduran dan dianggap kurang mampu meningkatkan,memajukan serta membuat perkembangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan.

“Dimana prestasinya sehingga dijadikan Plt, sebab jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp 12,5 milliar dan Tahun 2019 sebesar Rp 11.8 milliar, dari dua tahun kewajiban atas PAD sebesar Rp24,5 milliar. Namun baru terealisasi Rp13 milliar, sehingga PDAM  Tirta Bhasasi masih berhutang atas target Penerimaan PAD ke Pemda Bekasi sebesar Rp11,5. Belum lagi, Usep dianggap kurang mampu meningkatkan dan memajukan serta membuat perkembangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan. Terlebih terhadap empat kecamatan yang setiap musim kemarau, selalu kekurangan air seperti di Bojongmangu, Cibarusah, Tarumajaya dan Serang Baru,” ungkap Soleman.

Ia menyarankan penunjukan SK Plt agar dibatalkan sehingga tidak menimbulkan kontroversi. Sebaiknya menunjuk Direksi yang masih aktif dan secepatnya buat proses perekrutan dan seleksi untuk mengisi kekosongan direksi PDAM  Tirta Bhasasi, akan tetapi ia berharap  kedepannya agar jangan sampai proses kedepannya juga dicederai oleh dugaan praktik KKN namun harus didasarkan skill.

“Karena sebelumnya bisa ?," Usep Rahmam Salim pernah memborong tiga direksi sekaligus yaitu menjadi pejabat sementara (Pjs) Direktur Usaha (Dirus), dan Direktur Teknik (Dirtek) Mei tahun 2017- Mei 2018 oleh Dewan Pengawas," ungkap Politi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Disamping itu, kedepannya DPRD juga perlu mengetahui proses perekrutan dan seleksinya , sehingga bisa melihat kemampuan calon direktur utama PDAM Tirta Bahasasi. Perusahaan BUMD yang dibiayai oleh modal APBD itu harus dipegang oleh orang yang benar-benar miliki visi dan misi bisnis.

“Sesuai dengan kompetensinya, Asal jangan kedekatan. Jangan KKN. Ini harus benar-benar profesional, karena ini kan perusahaan daerah, menyangkut investasi daerah, menyangkut pendapatan daerah. Kalau hanya sekadar menghabiskan modal, semua orang juga bisa. Maka cari orang yang bisa mengembangkan bisnis, dan harus bisa memproyeksikan keuntungan,” katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat