unescoworldheritagesites.com

PMPRI Dan P2TP2A Gelar Diskusi Advokasi Perlindungan Anak Indonesia - News

Diskusi Terbatas dalam rangkaian hari ulang tahunnya yang ke-7, dengan mengangkat tema Partisipasi LSM PMPRI Untuk Advokasi Perlindungan Anak Indonesia yang dilaksanakan di Kopi Ireng, Ciburial, Bandung, Rabu (23/9/2020).

BANDUNG:  Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) menggelar kegiatan silaturahmi dan Diskusi Terbatas dalam rangkaian hari ulang tahunnya yang ke-7, dengan mengangkat tema Partisipasi LSM PMPRI Untuk Advokasi Perlindungan Anak Indonesia yang dilaksanakan di Kopi Ireng, Ciburial, Bandung, Rabu (23/9/2020).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat, dan Divisi Hukum P2TP2A Kota Tasikmalaya juga Dosen Prodi Hukum STAINU Tasikmalaya, Andi Handany, S.Pd.I., S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran pengurus LSM PMPRI.

Pada paparannya, Andi Handany menyampaikan terkait dengan UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan implementasinya.

“Implementasi dari undang-undang tersebut, perlindungan terhadap anak Indonesia bukan hanya tanggung jawab dari lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tetapi juga butuh partisipasi dari organisasi masyarakat dan komponen masyarakat lainnya,” ucapnya.

“Banyak kasus terjadi di mana anak sebagai korban ataupun pelaku, baik di dalam rumah maupun dalam lingkungannya, seperti kasus kekerasan atau tindakan yang mengarah kepada kriminal. Sehingga diperlukan peran aktif masyarakat sebagai pengawas dan sosial kontrol,” tambah Andi Hamdany.

“Saya terus terang, memberikan apresiasi kepada LSM PMPRI yang saat ini berkomitmen terhadap pengawasan dan pendampingan sosial, hukum anak baik itu korban atau pelaku, seperti kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan,” ujarnya.

Ditambahkan lebih lanjut oleh Andi Handany, “Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta penambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi baru Kementerian PPPA sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan serta layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, nah dilihat dari itu Negara sangat serius dalam hal perlindungan anak”, paparnya.

Kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat menjelaskan, LSM PMPRI berstatus sosial kemasyarakatan yang independen dengan sasaran utamanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional, loyal dan berdedikasi tinggi.

Disebutkannya bahwa LSM PMPRI menghimpun potensi masyarakat serta mempererat hubungan silaturahmi guna meningkatkan mutu kehidupan masyarakat yang rukun, damai, adil, sejahtera.

“Selama berjalannya LSM PMPRI, kami telah melaksanakan banyak program sosial yang salah satunya merupakan bakti sosial terhadap Masyarakat. Di tahun ke-7 berdirinya LSM PMPR Indonesia kami melaksanakan beberapa rangkaian agenda kegiatan, salah satunya pada bidang sosial. Diantaranya kegiatan hari ini bertempat di Kopi Ireng, Bandung,” kata pria  yang akrab disapa dengan nama panggilan Joker..

“Mengangkat tema Partisipasi LSM PMPRI Untuk Perlindungan Anak Indonesia merujuk pada Bab IV Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ayat 2 (b) LSM PMPRI tentang Pengembangan Bidang Hukum dan Advokasi, saat ini fokus kami terhadap Perlindungan Anak Indonesia,” ucap Joker lagi.

Perlindungan anak menurut dia, merupakan hal yang penting dan menjadi kewajiban kita semua. Oleh karena itu pihaknya  siap berpartisipasi dalam menjalankan kewajiban tersebut. Di mana pada saat ini dirinya seringkali mendengar bahwa banyak terjadi kekerasan terhadap anak baik berupa psikologis, fisik dan kekerasan seksual. Hal ini, kata dia, merupakan hal yang urgent. Bagaimana kelanjutan kasus tersebut dan bagaimana pencegahannya, bagaimana kelanjutan pendampingan bagi korban kedepannya? Kami berfikir bahwa harus ada dari elemen masyarakat yang ikut andil dalam pendampingan perlindungan anak korban kekerasan.

“Salah satu dari keseriusan kami adalah membentuk divisi khusus advokasi perlindungan anak Indonesia, terlebih ada masukan dari narasumber kita hari ini, Bapak Andi. Kami berharap dapat menjalin kerjasama serta pengawasan dengan beberapa Instansi terkait salah satunya KPAI dan P2TP2A yang memang khusus dalam bidang tersebut. Disamping itu, dalam pembentukan Divisi Perlindungan Anak ini kami akan menyusun rencana kegiatan sosialisasi dan Edukasi guna membangun gerakan pencegahan, serta besar harapan kami dapat menghapus tindakan kekerasan terhadap anak, ” ucap Joker.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat