unescoworldheritagesites.com

Ahli Waris Wiryodiningrat Dukung Pengusutan Tudingan Mafia Tanah Di Lahan Sengketa Sriwedari - News

Lahan Sriwedari Solo yang saat ini ditutup untuk kegiatan publik

SOLO: Sengketa lahan Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan ahli waris Wiryodiningrat belum menemukan titik akhir. Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menilai ada mafia tanah bermain dalam kasus lahan Sriwedari tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, ahli waris Wiryodiningrat melalui kuasa hukumnya, Anwar Rachman, mendukung pengusutan jaringan mafia tanah.

"Terutama di Kantor Pertanahan dan Pemkot Surakarta yang bekerja secara sistematis, massif dan terstruktur yang menerbitkan empat sertifiikat," jelas Anwar Rachman dalam siaran tertulisnya kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Keempat sertifikat atas nama Pemkot Surakarta tersebut yakni SHP no 26, no 46, no 40 dan no:41. Padahal putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah Pemkot ditegur pengadilan dan tanah disita pengadilan karena mustahil sertifikat tersebut bisa terbit tanpa adanya peran otak pelaku, orang yang membantu dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat para mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan tersebut," jelasnya lagi.

Anwar juga menegaskan jika tanah Sriwedari adalah sah milik ahli waris berdasarkan akte jual beli no 10 tanggal 13 Juli 1877, RVE no 295 dan Akte Resident no 59 serta peta Minuut Sriwedari Blad:10 dari Kantor Pertanahan seluas 99.889 meter persegi, bukti tersebut dikuatkan putusan MARI No:3000-K/Sip/1981 dan telah dieksekusi.

"Pemkot Surakarta telah membayar uang sewa kepada ahli waris sesuai pada tanggal 18 April 1987 dan dengan dibayarnya uang sewa tanah, Pemkot Surakarta telah mengakui tanah Sriwedari adalah milik sah ahli waris berasal dari RVE no 295 seluas 99.889 meter persegi dan berdasarkan putusan MA tersebut, kepemilikan ahli waris atas tanah tersebut final," paparnya.

Tetapi, bukti pembayaran uang sewa kepada ahli waris tersebut dimanipulir oleh Pemkot sebagai uang ganti rugi pembayaran tanah.

Dalam keterangannya, Anwar juga mengatakan statemen Sekda Kota Solo yang menyatakan tanah Sriwedari sah milik Pemkot Solo adalah bohong.

"Pernyataan itu menyesatkan serta fitnah yang diancam pidana, karena berdasarkan putusan No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004 Jo No:3249-K/Pdt/2012, dan sita pengadilan tersebut, semua upaya hukum terhadap kepemililkan dan penguasaan tanah telah habis dan tertutup,"ungkapnya.

Sehingga Keputusan Presiden/fatwa MA tidak bisa membatalkan putusan pengadilan, dengan demikian barang siapa yang merubah, menjual, memindahtangankan, menyewakan, membangun, membongkar bangunan diatasnya adalah perbuatan pidana.

"Soal usulan FX Hadi Rudyatmo dan Mohammad Jamin dari UNS yang meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan tanah Sriwedari tersebut menjadi milik publik dan segera membangun kawasan Sriwedari adalah usulan yang menjerumuskan presiden dan walikota," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat