: Cara Perpanjang SIM terbaru, SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi, yakni berupa bukti yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah layak untuk mengemudi. Pengendara atau orang yang memiliki kendaraan tentu diwajibkan untuk memiliki SIM.
SIM memiliki masa waktu yakni 5 th, yang dimana jika sudah habis masa berlakunya maka pemilik SIM harus memperpanjang SIM tersebut.
Berikut ini cara atau syarat memperpanjang SIM secara langsung terbaru:
- Membawa Surat Izin Mengemudi yang mau diperpanjang.
- Fotokopi KTP (2 Lembar).
- Fotokopi SIM yang lama (2 lembar).
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang sudah disediakan oleh petugas.
- Melaksanakan tes psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
Baca Juga: Cara Cek Kartu KIS Dapat Bantuan atau Tidak
Berikut ini cara atau syarat memperpanjang SIM secara online terbaru:
- Kunjungi website sim.korlantas.polri.go.id melalui gadget atau laptop.
- Pilih pendaftaran perpanjangan SIM lalu lengkapilah semua data yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui layanan transfer ATM BRI.
- Sertakan surat kesehatan dari Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya.
- Kunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk proses identifikasi dan pencetakan SIM selanjutnya.
Itulah cara perpajang SIM terbaru secara langsung maupun online. Semoga bermanfaat.